BOGOR – Perusahan pengembang PT Sentul City Tbk dituntut warga karena melakukan penebangan 23 ribu pohon cokelat disertai pembongkaran rumah di lahan seluas 9 hektar.
Seorang petani cokelat Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rio Ricky Damanik (53 tahun) menggugat PT Sentul City Tbk ganti rugi senilai Rp3,8 miliar ke Pengadilan Negeri Cibinong.
Sengketa itu kini masuk tahapan pemeriksaan di lokasi oleh Pengadilan Negeri Cibinong, Jumat (21/1). Saat pemeriksaan sempat terjadi adu mulut antara pihak Damanik dan pihak divisi hukum PT Sentul City.
"Saya sudah 40 tahun di sini majelis hakim, dari tahun 80. Tiba-tiba bapak ini (Sentul City) dengan surat bapak menghancurkan ini semua," cetus Damanik kepada Ketua Hakim Pengadilan Cibinong, Zulkarnaen di lokasi Kampung Cikeas, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pihak divisi hukum PT Sentul City, Ahang Pradata menyanggah pernyataan petani tersebut. Pihaknya mengklaim bahwa selama ini Sentul City sudah melalui tahapan. "Kita tidak semena-mena tapi ada dasarnya. Kita punya HGB kita kelola lahan kita. Kita sesuai tahapan pak karena kita pengembangan tidak sekaligus," pukasnya.
Cek-cok pun tak terhindarkan saat Damanik mempertanyakan surat kepemilikan SHGB Sentul City yang muncul didekade 1990-an. "Saya tahu perkembangan Sentul City. Cuma janganlah tebang ini gusur ini. Saya beli resmi ada AJB ada lurah, camat," tegasnya.
Pihak Sentul City, belum memberikan konfirmasi terkait gugatan warga yang kebunnya digusur. Pihaknya menyerahkan jawaban kepada kepala Divisi Hukum Sentul City, Farhan. "Nanti saja ke Pak Farhan," katanya saat hendak diwawancarai.
Usai pemeriksaan di lokasi oleh hakim, Damanik sendiri menuturkan, sudah menempati lahan itu sejak 1984 yang dibeli oleh ayahnya. Kemudian, pada tahun 1990 lahan dibangun rumah dan perkebunan cokelat.
Namun, pada Bulan Juli 2021 tiba tiba dirinya mendapat surat somasi pihak Sentul City. Di mana dalam surat itu meminta lokasi kebun cokelat dan kediamannya harus dibersihkan dalam waktu 3 x 24 jam didasari klaim masuk wilayah SHGB Sentul City.
"Mereka sepertinya tidak peduli. Rumah saya dibongkar dan pohon cokelat saya ditebang tanpa pengadilan, mereka lakukan sepihak. Menebang pohon cokelat ada 23.000 pohon yang sudah 24 tahun saya rawat," jelas Damanik.
Atas dasar penebangan itu, dirinya menggugat PT Sentul City ke Pengadilan Negeri Cibinong. Damanik pun menuntut PT Sentul City ganti rugi senilai Rp3,8 miliar untuk mengganti 23.000 pohon cokelat yang ada area 9 hetar dan rumah tinggalnya. Ia pun menunjukkan sisa-sisa beberapa pohon cokelat di tengah perkebunan yang sudah rata dengan tanah yang ditanamnya sejak tahun 1998.
"Ini salah satu pohon cokelat saya yang tersisa dari dua puluh tiga ribu pohon yang ditebang. Di sini dulu ada rumah yang dibangun dari tahun 1986. Tapi dihancurkan diratakan dengan tanah pohon semua ditebang. Saya sedih sudah susah payah. Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi seperti ini," ungkapnya.
Kuasa Hukum Damanik, Sopirmas menjelaskan gugatan terhadap Sentul City atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata. Pihak Sentul City melakukan perusakan terhadap 23.000 pohon coklat dan rumah kliennya. Sopirmas berharap majelis hakim dapat memberikan rasa keadilan atas perbuatan yang menimpa kliennya, Damanik.
"Kami menuntut kerugian Rp3,8 miliar untuk total keseluruhan di area milik klien kami seluas 9 hektar. kami juga akan mengajukan saksi ada 3 saksi. Kemudian bukti tambahan dalam bentuk surat," kata Sopirmas.
Sementara terkait sengketa kepemilikan lahan antara surat AJB yang dimilikinya dengan SHGB Sentul City, pihak Damanik menyerahkan proses sesusai aturan yang harus ditempuh.
"Soal kepemilikan tanah apakah surat saya yang AJB dan punya Sentul City SHGB. Siapa yang benar saya serahkan ke proses selanjutnya. Yang terpenting ganti rugi pohon-pohon saya dulu," pungkas Damanik.
Editor : Hilman Hilmansyah