BOGOR, iNewsBogor.id - Aksi pencabulan pria paruh baya berinsial MS (58) terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor sudah dilakukan sejak Maret 2022. Kasus ini terbongkar setelah salah satu korbanya ketakutan ketika bertemu pelaku.
"Kejadian ini dimulai ataupun diketahui terjadi pada sekitar bulan Maret 2022 dan berakhir sampai bulan Agustus 2023 jadi kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun. Adapun kasus ini dapat terungkap, berawal dari salah satu korbannya pada saat berpapasan dengan pelaku ini pada saat korban dengan orangtuanya berpapasan dengan pelaku ini merasa ketakutan," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila, Sabtu (14/10/2023).
Dari situ, orang tua curiga sehingga terus menggali informasi dari sang anak. Akhirnya, korban bercerita telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku.
"Kemudian melontarkan pertanyaan bahwa 'Apakah orang jadi tuh harusnya ditahan'. Nah dari kalimat itu orang tua menggali keterangan dari korban dan keterangan-keterangan kawan mainnya melaporkan dan ketahuilah aksi bejat pelaku," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat 10 korban pencabulan oleh pelaku dengan usia 3-12 tahun. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D dan atau 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga berkomitmen dengan UPTD PPA untuk pendampingan secara psikologis kepada korban untuk selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk traumatis kepada korban," tutupnya.
Sebelumnya, polisi menangkap pria berinisial MS (58) karena mencabuli anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Diketahui, pelaku sehari-harinya merupakan marbot.
Editor : Furqon Munawar