JAKARTA, iNewsBogor.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengajukan penggunaan hak angket parlemen untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan atas perkara ini mengatur syarat batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada 16 Oktober 2023 lalu, MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun dikecualikan bagi yang pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Masinton menyebut putusan ini tak lagi berlandas pada konstitusi.
“Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani. Maka, kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” ucapnya saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
“Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” sambung politisi berusia 52 tahun tersebut.
Masinton yakin bahwa semua anggota dewan memahami bahwa konstitusi bukan sekadar hukum dasar. Konstitusi adalah ruh dan jiwa semangat sebuah bangsa.
“Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami suatu tragedy konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Itu adalah tirani konstitusi,” paparnya.
Sebagai ruh dan jiwa bangsa Indonesia, konstitusi seharusnya tegak lurus pada tempatnya.
Ia menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatisme politik sempit sebagaimana ditunjukan kalangan elite dengan menggunakan MK untuk melanggengkan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, mengikuti kontestasi Pilpres 2023.
“Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. juga tidak bicara tentang kepentingan capres maupun capres. Saya tidak bicara tentang capres saudara Anies dan Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud. Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya. Tapi saya bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini,” tegasnya.
Masinton turut menyinggung mandat reformasi 1998 yang jelas mengatur tentang masa jabatan presiden harus dibatasi.
Hal lain yang diamanatkan oleh reformasi, yakni bagaimana negara akhirnya mengeluarkan TAP MPR Nomor 11 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN (kolusi, korupsi dan nepotisme).
Editor : Lusius Genik NVL