BOGOR - Polres Bogor merilis kasus penimbunan solar subsidi ilegal di Gunung Putri, Bogor berdasarkan hasil penyidikan hingga Kamis (27/1/22).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menerangkan, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AS warga Gunung Putri sebagai pelaku tunggal. Sedangkan, oknum polisi yang sebelumnya didapat saat sidak BUMN masih dalam penanganan pendalaman pemeriksaan.
Iman membenarkan jika tiga dari dua belas orang yang diamankan saat awal sidak dari tim kawal BUMN yang dipimpin Kombes Purnawirawan Chairil Anwar di lokasi penimbunan positif narkoba.
Pengungkapan penimbunan solar bersubsidi ilegal di Gunung Putri yang berjumlah mencapai puluhan ton akhirnya digelar Polres Bogor.
Kapolres bogor menjelaskan ke publik hasil penyidikan sejak tim kawal BUMN menyerahkan proses hukum soal penimbunan solar ilegal ke Polres Bogor hingga hari ini.
Iman menerangkan, hasil penyidikan sejauh ini masih membuktikan hanya satu orang yang bertanggung-jawab atas penimbunan solar ilegal. Sedangkan, untuk satu oknum polisi yang diduga terlibat masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan.
Sementara dari hasil rilis diamankan bukti bukti 48 ton solar di lokasi, uang tunai berjumlah Rp32 juta, puluhan lembar dokumen dan belasan alat untuk peralatan modifikasi kendaraan dan penampungan solar.
Iman juga menjelaskan jika modus yang biasa dipakai oleh pelaku adalah belanja solar dari beberapa SPBU dengan menyamarkan mobil boks yang didalamnya berisi drum-drum khusus solar hingga bervolume mencapai 2 ton setiap mobil boks.
Tersangka akan dijerat dengan pasal undang undang migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai RP60 miliar.
Editor : Hilman Hilmansyah