BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku tindakan pembunuhan terhadap Fitria Wulandari (FW), yang ditemukan tewas di sebuah ruko di kawasan Semeru, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah RA alias Alung, yang tak lain adalah pacar dari korban.
Kronologis kejadian ini dimulai ketika tersangka awalnya bertemu dengan korban di kawasan Malabar pada malam Jumat atau Kamis malam 30 November 2023. Tersangka kemudian menjemput korban, dan keduanya menuju ke sebuah penginapan di Kedungbadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Di penginapan tersebut, mereka melakukan hubungan badan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban meninggal dunia karena dibekap oleh pelaku di penginapan tersebut.
Menurut Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kejadian tersebut terjadi ketika tersangka ingin mengakhiri hubungan dengan korban. Namun, korban menolak dan berteriak, sehingga tersangka membekap mulut korban selama 5 menit hingga korban kehabisan napas dan meninggal.
Setelah peristiwa tersebut, tersangka bersama temannya berencana membawa korban ke rumah orang tua korban. Namun, niat ini digagalkan, dan akhirnya korban dibawa ke ruko di kawasan Semeru, di mana ia ditemukan meninggal pada 2 Desember 2023.
Dalam upaya menutupi perbuatannya, tersangka bahkan sempat memberikan keterangan palsu kepada orang tua korban, menyebut bahwa korban meninggal akibat kecelakaan. Namun, Polresta Bogor Kota berhasil mengumpulkan bukti, termasuk barang bukti yang digunakan pelaku, dompet korban, dan rekaman CCTV.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa alat bukti yang berhasil dikumpulkan mendukung kasus ini, dan penyelidikan terus dilakukan untuk memastikan keadilan dalam kasus kematian Fitria Wulandari.
Editor : Ifan Jafar Siddik