BOGOR - Geger, MW (38) warga Rumpin, Kabupaten Bogor diringkus Reskrim Polsek Rumpin lantaran tega menyetubuhi putri kandungnya selama 4 tahun terakhir ini.
Kepada polisi, MW beralasan melakukan aksi tak senonoh itu lantaran tergiur kemolekan tubuh dan kecantikan sang putrinya.
Kanitreskrim Rumpin AKP Herman menyebut MW melakukan persetubuhan itu sejak putrinya berusia 10 tahun.
Kasus itu, kata Herman terbongkar usai kerabat korban mendatangi polsek Rumpin untuk melapor kejadian tersebut.
"Dari pengakuan, tersangka melakukan perbuatannya itu karena putrinya punya wajah yang cantik," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
Herman menyebut, saat ini pihaknya sudah menangkap tersangka saat berada di kediamannya.
Akibat perbuatannya, MW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan.
Editor : Hilman Hilmansyah