Bogor, iNews.id – Satgas Covid-19 Kota Bogor kembali menerapkan peraturan ganjil genap untuk kendaraan untuk menekan mobilitas warga.
Mengenai hal ini, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro memaparkan, aturan ganjil genap menjadi pilihan karena ada pengecualian-pengecualian bagi kendaraan tertentu yang akan melintas, termasuk angkutan online, angkot hingga pengantar logistik.
“Berdasarkan evaluasi Satgas selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, pertama adalah Kota Bogor menjadi kota perlintasan," kata Kombes Pol Susatyo dalam keterangannya yang diterima, Kamis 22 Juli 2021.
Kemudian, lanjut Kombes Pol Susatyo banyak masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan hari-hari itu juga ikut tersekat pada saat kami melakukan upaya pengurangan mobilitas.
Ia menambahkan, bantuan tunai yang mulai didistribusikan kepada masyarakat juga membuat upaya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga pasti akan meningkat di seputaran kota.
“Harus kami atur agar tidak semuanya menumpuk pada satu hari. Sehingga Satgas Covid Kota Bogor akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada Jumat, Sabtu dan Minggu nanti."
"Adapun titik-titik checkpoint kami memiliki tiga pola, apakah itu dilakukan di batas kota, apakah dalam kota, tentunya situasional berdasarkan evaluasi kami dan ganjil genap akan berlaku 24 jam,” jelasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah