get app
inews
Aa Text
Read Next : Kontingen Kabupaten Bogor Turunkan 30 Santri Atlet di Ajang Pospeda Jabar 2024

Kemenag Tetap Gelar Sidang Isbat Meski Muhammadiyah Sebut Buang-Buang Anggaran

Minggu, 10 Maret 2024 | 17:29 WIB
header img
Kemenag tetap gelar Sedang Isbat meski Muhammadiyah sebut buang-buang anggaran. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Kementerian Agama (Kemenag) memberikan tanggapan terkait usulan dari Muhammadiyah untuk menghilangkan kegiatan Sidang Isbat dalam menetapkan awal Ramadan. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menyatakan bahwa Sidang Isbat tetap harus diselenggarakan mengingat adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Dalam fatwa tersebut, diputuskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyat (pengamatan) dan hisab (perhitungan) oleh Pemerintah RI melalui Menteri Agama, dan berlaku secara nasional.

Anna Hasbie menjelaskan bahwa Sidang Isbat diperlukan bukan hanya untuk menentukan tanggal awal Ramadan berdasarkan hisab, tetapi juga untuk memastikan apakah hilal (bulan sabit) terlihat atau tidak. Rukyat merupakan metode pengamatan langsung terhadap hilal.

"Sidang Isbat memadukan dua metode, yaitu hisab dan rukyat, karena aturannya dalam fatwa MUI tahun 2004 mengharuskan penggabungan keduanya," kata Anna Hasbie kepada wartawan, Ahad (10/3/2024).

Sidang Isbat menggabungkan metode hisab dan rukyat. Hisab menggunakan perhitungan astronomi dan prediksi, sedangkan rukyat dilakukan oleh Tim Kemenag yang secara langsung memantau hilal di 134 lokasi di seluruh Indonesia.

Menurut Anna, kedua metode tersebut harus ada, dan itulah alasan pentingnya dilaksanakan Sidang Isbat. "Jika hanya menggunakan hisab saja, maka tidak perlu ada Sidang Isbat, tetapi karena ada peraturan tentang penggunaan hisab dan rukyat," ucapnya.

Anna menjelaskan bahwa kedua metode tersebut telah digunakan sejak dulu dan di banyak negara. Hampir semua negara menggunakan metode rukyat. Penetapan awal Ramadan, menurut Anna, memang disunahkan menggunakan metode rukyat.

"Intinya, Sidang Isbat menggabungkan dua metode, hisab dan rukyat. Kedua metode ini diakui keduanya," kata Anna Hasbie.

Terkait kehadiran perwakilan Muhammadiyah dalam Sidang Isbat yang akan diselenggarakan oleh Kemenag hari ini, Anna menjawab bahwa biasanya semua pihak hadir, termasuk perwakilan dari Muhammadiyah seperti Pak Ashabul Kahfi.

Sementara itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengusulkan penghapusan kegiatan Sidang Isbat untuk menentukan awal Ramadan. Menurut Sekretari Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, penghapusan Sidang Isbat dapat menghemat anggaran negara yang sedang dalam kondisi keuangan yang tidak baik.

"Dengan tidak diadakannya Sidang Isbat, dapat lebih menghemat anggaran negara yang sedang tidak baik-baik saja," ujar Mu'ti melalui pesan tertulis pada Sabtu, 9 Maret 2024.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut