BOGOR, iNewsBogor.id - Kuasa Hukum PT Natura City Development Tbk, Antoni, telah melaporkan dugaan campur tangan oknum TNI AU terhadap lahan seluas 18 hektare yang dimiliki perusahaan di Desa Pengasinan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor kepada Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI).
Antoni menjelaskan bahwa pelaporan ini dilakukan karena pihak perusahaan merasa dirugikan dan terganggu oleh adanya dugaan campur tangan tersebut.
Menurut Antoni, lahan seluas 18 hektare yang dimiliki kliennya diperoleh berdasarkan pelepasan dari PTP XI, yang saat ini menjadi PTP VIII, pada tahun 1997, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri dan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah.
Dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 666/K/Pdt/2007, pemohon (penggugat) Primer Koperasi Veteran Republik Indonesia atau Primkoveri ditolak permohonan kasasinya.
Primkoveri, yang telah mengklaim tanah seluas 18 hektare milik PT Natura City Development Tbk berdasarkan oper alih garapan secara ilegal, telah dinyatakan oleh pengadilan berwenang bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Saat ini kami sedang melakukan kegiatan penataan, pemanfaatan, dan penguasaan aset perusahaan di atas tanah tersebut, namun kami mengalami perlawanan dari oknum Anggota TNI AU yang mengaku sebagai ketua Paguyuban pemilik kavling tanah ex Primkoveri," kata Antoni, Senin (18/3).
Tidak hanya itu, sejak Rabu (13/3), perusahaan juga menghadapi sekitar 50 oknum pasukan TNI AU yang menggunakan kendaraan dinas resmi.
"Kami diminta untuk menghentikan kegiatan kami di atas lahan yang sah milik kami dengan alasan tanah tersebut akan digunakan untuk latihan oleh TNI AU," jelas Antoni.
PT Natura Development Tbk. Foto: iNewsBogor.id/ istimewa
Menghadapi situasi ini, Antoni meminta kepada Komandan Puspom TNI dan Komandan Puspom AU untuk hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini.
"Kami sebagai kuasa hukum perusahaan yang memiliki izin-izin pengembangan perumahan, mengajukan perlindungan hukum karena kami mendapatkan tekanan dan intimidasi di lapangan oleh oknum anggota TNI AU yang mengaku mendapatkan perintah untuk menduduki tanah klien kami," tambahnya.
Diketahui, Antoni telah membuat laporan ke Markas Besar TNI Pusat Polisi Militer dengan nomor tanda bukti laporan dan pengaduan Nomor TBLP/08/III/2024.
Namun, pihak TNI mengklaim bahwa keberadaan puluhan anggota TNI di atas lahan milik perusahaan tersebut dalam rangka untuk menjalani latihan.
Pernyataan ini didukung oleh surat permohonan peminjaman daerah latihan satuan Nomor B/II/III/2024 yang dikeluarkan oleh Satuan Bravo 90 Kopasgat Detasemen 902/Aksus.
Kuat dugaan bahwa di balik penggunaan lahan 18 hektare untuk latihan, terdapat upaya penguasaan fisik secara masif, dengan informasi bahwa salah satu komandan satuan TNI AU yang merupakan Perwira Tinggi Aktif mengklaim tanah tersebut berdasarkan pembelian dari Primkoveri.
Antoni menambahkan bahwa pihak yang mengklaim tanah tersebut telah membentuk paguyuban yang dipimpin oleh Marsma TNI Rifa Yanto (Kadispamsan Mabes AU), yang diisi oleh orang-orang yang mengklaim tanah tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik