BOGOR, iNewsBogor.id - Kasus kecanduan judi online kembali mencuat di Kota Bogor. Kali ini, seorang manajer perusahaan berinisial FA (31) di Hotmen Tajur diduga melakukan penggelapan uang dalam jumlah yang cukup fantastis.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskim Polresta Bogor Kota. Peristiwa penggelapan terjadi pada 15 Maret 2024, ketika sang manajer FA telah bekerja selama satu bulan di perusahaan tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa tersangka diduga telah mengambil uang sebesar Rp 172 juta dari loker tempat dia bekerja.
"Dari total uang tersebut, tersangka mengambil uang pertama sebesar Rp 50 juta, kemudian Rp 90 juta, dan seterusnya. Uang pertama yang diambil digunakan untuk berjudi online," ungkap Kapolresta.
Uang yang tersisa digunakan untuk membayar hutang, membeli motor, laptop, dan handphone. Sang pelaku melarikan diri dan menginap di hotel selama satu minggu hingga satu bulan, berpindah dari Bandung, Garut, hingga Purwokerto.
Atas perbuatannya itu, tersangka FA akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Kasus ini menambah catatan hitam tentang dampak negatif dari kecanduan judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Editor : Ifan Jafar Siddik