get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Safety Driving, Komunitas Pajero One Ingatkan Anggotanya Tidak Arogan di Jalanan

Terungkap: Penyuntikan Gas Subsidi ke Non-subsidi di Bogor

Senin, 13 Mei 2024 | 14:15 WIB
header img
Polresta Bogor Kota tangkap pelaku kasus penyuntikan gas subsidi ke dalam tabung gas non subsidi. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota ungkap kasus penyuntikan illegal gas subsidi 3kg ke gas non-subsidi 12kg di Wilayah Kota Bogor. Pengungkapan itu terjadi setelah menerima laporan terkait tindak penyuntikan ilegal gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg di Perumahan Ziara Valley Bogor, Balumbang Jaya, Kota Bogor pada tanggal 6 Mei 2024.

Dua tersangka utama, T alias AGIL dan N alias JOKO, diamankan bersama mobil dan tabung-tabung gas pada lokasi kejadian.

Kronologi Singkat

Anggota Unit Idik 5 Eksus melakukan patroli di wilayah Bogor Barat dan menemukan mobil truk dan pick up yang berisikan tabung gas 3kg dan 12kg. Dilakukan pengecekan di lokasi, di mana ditemukan enam orang, termasuk dua penyuntik yang melakukan pemindahan gas dari tabung 3kg ke 12kg.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan modus operandi pelaku melakukan penyuntikan gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg.

"Pelaku dengan cara menyuntikan gas subsidi 3kg ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg," kata Bismo saat konfrensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (13/5).

Ia juga menyampaikan motif tersangka melakukan tindakan ilegal ini atas motif ekonomi.

Dengan dampak dan bahanya dapat menyebabkan kelangkaan gas LPG 3kg di masyarakat serta risiko ledakan atau kebakaran di wilayah penyuntikan.

Dari penangkapan itu, Jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan sejumlah berbagai barang bukti. 

"Saat ini kami amankan sejumlah barang bukti seprti, kendaraan, tabung gas, alat suntik, segel tabung gas, dan peralatan lainnya yang digunakan dalam praktik ilegal ini," tuturnya.

Atas tindakannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Terakhir, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana serupa kepada pihak kepolisian apabila mengetahuinya.

"Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut di Polresta Bogor Kota. Kasus ini ditangani oleh Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim, dan Kasubnit Idik 5 Eksus Polresta Bogor Kota dan Kami menghimbau agar masyarakat bisa melaporkan jika ada kejadian hal serupa atau bentuknya kriminal," tutupnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut