get app
inews
Aa Read Next : Meski Trend Menunjukkan Penurunan, Pemkot Bogor Terus Gencarkan Program Stunting Menyasar Keluarga

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Berjuang Selamatkan Hak Waris

Jum'at, 17 Mei 2024 | 15:04 WIB
header img
Anak Eks Pangkostrad Kemal Idris, Anggreswari Ratna Kemalawati dan pengacara keluarga, Yayan Riyanto. Foto: Dok. Keluarga Kemal Idris.

JAKARTA, iNewsBogor.id - Perjuangan keluarga eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris untuk memperoleh hak mereka belum berakhir.

Meskipun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan ahli waris Kemal Idris, yakni Firouz Musaffar dan Anggreswari RK, pihak tergugat, PT Capital Investasi Artha (CIA), mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Firouz Musaffar dan Anggreswari RK menggugat karena rumah warisan mereka di Jalan Duta Indah I No. 11, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, seluas 1.061 meter persegi dengan nilai Rp 60 miliar, dijual secara ilegal oleh seorang notaris.

“Harapan klien kami, permohonan kasasi dari PT Capital Investasi Artha ditolak karena tak punya dasar hukum. Di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi kita sudah menang,” kata kuasa hukum Firouz dan Anggreswari, Yayan Riyanto, Rabu (15/5/2024).

Dalam persidangan, notaris Mahyasari Notonagoro mengakui bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dibuat dengan dasar ahli waris yang palsu.

Berdasarkan keputusan sidang Majelis Pengawas Notaris, Notaris Mahyasari diminta membatalkan PPJB Nomor 6 tanggal 6 November 2017 yang telah ditandatangani oleh PT CIA.

“Di Majelis Pengawas Notaris pun sudah mengakui. Tak ada alasan lagi bagi pemohon kasasi untuk dikabulkan,” ujar Yayan.

Kisah ini bermula ketika Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati, ahli waris Letjen (Purn) Kemal Idris, berencana menjual rumah tersebut pada 2017. Dengan bantuan pegawai agen properti Firly Amalia, rumah itu akan dibeli oleh Rio Febrian. Pada 18 Oktober 2017, Sertifikat Hak Milik No. 192 dan dokumen lainnya diserahkan ke kantor Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro di Jalan Radio IV No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Di kantor notaris tersebut, KTP Anggreswari dipinjam dan dibawa ke ruangan sebelum dikembalikan. Sertifikat rumah juga ditahan dengan alasan akan dicek statusnya ke kantor BPN Jakarta Selatan. Anggreswari hanya diberikan tanda terima yang ditandatangani oleh pegawai notaris bernama Jamilah.

Pada 3 November, Anggreswari bertemu Rio di Victoria Cafe Pondok Indah II untuk menandatangani perjanjian kesepakatan jual beli senilai Rp 38 miliar. Penandatanganan dilakukan di bawah tangan tanpa akta notaris karena sertifikat masih atas nama orang tua ahli waris, almarhumah Herwi Nur Bandiani, istri Kemal Idris.

Pada 9 November 2017, Anggreswari dan Firrouz bertemu Rio di Plaza Indonesia, di mana Rio mentransfer Rp 500 juta sebagai tanda keseriusannya membeli rumah tersebut. Namun, setelah itu tidak ada kabar lebih lanjut dari Rio. Pada 27 Desember 2017, seseorang datang dan mengaku telah membeli rumah tersebut, padahal ahli waris belum menandatangani akta jual beli atau surat apa pun di notaris.

Para ahli waris kemudian mendatangi kantor Notaris Mahyasari pada 4 Januari 2018 untuk mengambil sertifikat dan membatalkan rencana PPJB dengan Rio Febrian, tetapi Mahyasari menolak karena sudah dibuat PPJB dengan PT CIA pada 6 November 2017 senilai Rp 12 miliar. PT CIA kemudian mengirimkan somasi kepada Anggreswari pada 7 Februari 2018, memerintahkannya mengosongkan rumah. Anggreswari menolak karena merasa tidak pernah menandatangani kesepakatan dengan PT CIA.

Di sisi lain, PT CIA melaporkan Rio Febrian dan atasannya, Erwin Sugiharto, ke polisi atas tuduhan penipuan. PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda Rp 5 miliar dengan subsider dua bulan kurungan pada 2019. 

Firrouz dan Anggreswari melalui kuasa hukum mereka, Yayan Riyanto dan Verridiano L F Bili, mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022 terhadap Mahyasari (tergugat I), Rio Febrian (tergugat II), PT CIA (tergugat III), Firly Amalia (turut tergugat I), dan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan (turut tergugat II). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ahli waris Kemal Idris, namun PT CIA dan notaris Mahyasari mengajukan banding.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. PT DKI Jakarta memutuskan perkara No. 1127/2023/PT.DKI pada 3 Januari 2024 dengan putusan menerima permohonan banding dari pembanding I dan pembanding II, serta menguatkan putusan PN Jakarta Selatan No. 686/Pdt.G/2022/Jkt.Sel. tertanggal 24 Juli 2023.

Meski demikian, PT CIA mengajukan kasasi ke MA. Kuasa hukum ahli waris Kemal Idris telah menyerahkan kontra memori kasasi ke MA pada 20 Maret 2024 yang diterima pada 24 Maret 2024.

“Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sudah tepat dan benar,” jelas Yayan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut