get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Tawuran Kelompok Remaja Bersenjata Tajam Keroyok Seorang ABG di Ciapus, Korban Sekarat

Kejadian Tawuran Maut di Bogor: Satu Korban Meninggal, 12 Pelajar Jadi Tersangka

Kamis, 20 Juni 2024 | 15:05 WIB
header img
Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tawuran pelajar. Sebanyak 12 pelaku ditangkap. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan JS

BOGOR, iNewsBogor.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tawuran yang terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada 12 Juni 2024 lalu.

Sebanyak 12 pelaku yang masih berstatus pelajar berhasil ditangkap karena mengakibatkan satu korban berinisial MNI (15) meninggal dunia dan korban lainnya, IFM (16), mengalami luka berat dengan jari-jari tangan hampir terputus.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari dua rumah sakit berbeda mengenai adanya korban tawuran yang meninggal dunia dan luka berat.

Berdasarkan hasil pengecekan terhadap dua korban tersebut dan serangkaian penyelidikan serta keterangan saksi, Kompol Luthfi menyatakan bahwa peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok sekolah yang berada di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.

"Mereka sengaja merencanakan pertemuan melalui media sosial di wilayah Kayumanis dengan membawa senjata tajam untuk saling melukai satu sama lain," ujarnya saat konferensi pers di mako Polresta Bogor Kota pada Rabu, 19 Juni 2024.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, kami menetapkan 12 orang sebagai tersangka, di mana dua orang sudah dewasa dan 10 orang masih berstatus pelajar atau anak di bawah umur kelas X SMK," tambahnya.

Korban meninggal dunia, MNI, mengalami luka tusukan senjata tajam berupa celurit di bagian leher oleh pelaku berinisial MR (18). Sedangkan IFM mengalami luka berat dengan tiga jari tangannya terputus akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 358 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun karena menyebabkan kematian, serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun karena melakukan tawuran.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut