BOGOR - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sebanyak 92 pelaku tindak tawuran yang terjadi di wilayah hukum Kota Bogor.
Para pelaku diamankan jajaran Tim Kujang Polresta Bogor Kota terhitung mulai dari periode Januari hingga Februari pada tahun ini.
"Jadi, kami telah mengamankan sebanyak 92 orang pelaku tawuran dan kekerasan, setidaknya sebanyak 21 orang telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (24/2).
Menurut Kapolresta, ke-92 pelaku tawuran ini diamankan dari 15 kasus laporan yang masuk ke jajarannya. Para pelaku melakukan tindak tawuran di 14 lokasi yang berbeda.
"Tersebar merata di Kota Bogor, sehingga komitmen kami dari Forkopimda tentunya berharap hentikan semua tindak pidana kekerasan dan kami akan serius menangani," ucap dia.
"Tidak ada tempat bagi para pelaku kekerasan baik perorangan maupun kelompok. Kita ingin Kota Bogor ini menjadi tempat yang layak dan beradab," sambungnya.
Adapun, dijelaskan Kapolresta, dari tangan ke-92 pelaku tawuran, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 33 buah senjata tajam (sajam) berbagai jenis. Serta, 28 unit kendaraan roda dua yang digunakan untuk melakukan aksi-aksi kekerasan di jalan raya.
"Para pelaku disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara," imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Kapolresta juga mengimbau bagi orang tua yang memiliki anak, khususnya masih remaja agar dilakukan pengontrolan secara ketat terutama di jam malam hari.
Sebab, dari hasil penyelidikan yang dilakukan jajarannya, terjadi pergeseran waktu kejadian tindak tawuran yang dilakukan para pelaku.
"Jadi biasanya tawuran itu terjadi di atas jam 2 atau jam 3 malam. Sehingga sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat hentikan semua aksi-aksi kekerasan. Jajaran kami akan tegas melakukan penindakan dan juga pengungkapan," ungkap dia.
"Tentunya ini bentuk kepedulian dari keluarga dan juga lingkungan itu penting, sehingga mereka yang masih muda-muda ini tidak terpengaruh terhadap lingkungan ataupun menggunakan cara-cara yang salah saat menyelesaikan permasalahan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhony Erwanto menuturkan, dari 15 kasus tawuran yang dilaporkan ke jajarannya, dua kasus merupakan tindak kekerasan fisik atau penganiayaan. Ada tiga orang korban luka akibat kejadian tersebut.
"Di tahun 2022 ini baru tiga yang mengalami luka berat, korban meninggal sampai hari ini tidak ada, kalau di 2021 ada," tandasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah