get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Kesabaran Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Dituduh Sembunyikan Pukulan Bedug hingga Diusir

Polisi Dalami Dugaan Malpraktik Dialami Ibu di Bogor Usai Jalani Operasi Sesar

Senin, 22 Juli 2024 | 23:34 WIB
header img
Dugaan malpraktik dialami seorang Ibu usai menjalani operasi sesar di salah satu rumah sakit di Kota Bogor. (Foto : Ilustrasi/Ist)

BOGOR, iNewsBogor.id - Polisi tengah mendalami kasus dugaan malpraktik yang dialami seorang ibu usai melahirkan di salah satu rumah sakit Kota Bogor. Dimana, korban mengalami lumpuh usai menjalani operasi sesar.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Februari 2024. Dimana, suami korban yang berinisial RFL (43) melaporkan kejadian yang dialami istrinya VF (39).

"Kami sudah bertemu (korban) dan visum, masih lumpuh dan menggunakan selang dan tidak bisa berkomunikasi dengan sempurna. Suami korban melaporkan dugaan kesalahan prosedur berkaitan kondisi istrinya yang masih lumpuh. Kejadian di 2021, namun baru melapor ke kepolisian Februari 2024," kata Luthfi kepada wartawan, Senin (22/7/2024).

Dalam laporan ini, pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi baik dari tenaga medis dan keluarga korban. Adapun barang bukti berupa surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

"Karena pasca kejadian di rumah sakit tersebut korban langsung dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan medis lain," ungkapnya.

Lutfi menambahkan, pihaknya mengalami kendala dalam penanganan laporan ini karena melibatkan dua wilayah kedokteran Jawa Barat dan DKI Jakarta.

"Salah satu pernyataan dari MKDKI menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut merupakan ketidaketikan, tidak memberikan informasi secara utuh kepada korban. Namun secara teknis yang mana informasinya, kami akan undang MKDKI untuk mennejlaskan kepada kami," jelasnya.

Nantinya, polisi juga akan melakukan pendekatan kepada ahli untuk nantinya bisa menyimpulkan peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan.

"Sempat kami tanyakan korban, sebelum melapor ke polisi, keluarga sudah melakukan upaya beberapa kali baik ke kelompok dokter kandungan, maupun ke MKDKJ. Hasilnya di perkumpulan kelompok kedokteran kandungan, apa yang dilakukan tenaga medis ini sesuai prosedur. Namun di MKDKI , amar putusannya mengatakan bahwa telah melakukan suatu tidakan kode etik. Karena ada perbedaan, kami akan mengundang masing-masing organisasi ini secara ilmiah mana yang tidak tepat," pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut