get app
inews
Aa Text
Read Next : Gabung di Komite I DPD RI, Senator Papua Barat Lamek Dowansiba Bakal Urus Hubungan Pusat-Daerah

Banyak Masalah PMI di Luar Negeri Ditarik ke Jakarta, Aspataki Berharap Atnaker Turut Berperan

Rabu, 14 Agustus 2024 | 22:53 WIB
header img
Ketua Umum ASPATAKI, Saeful Mashud. (Foto : Istimewa/PJI)

JAKARTA, iNewsBogor.id - ASPATAKI (Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia) mengadakan pertemuan dan rapat koordinasi dengan Atase Tenaga Kerja (Atnaker) Indonesia dari berbagai negara. Pertemuan ini fokus membahas upaya untuk memperkuat akses pekerjaan yang aman dan teratur bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketua Umum ASPATAKI, Saeful Mashud, di forum memberikan sejumlah pernyataan penting terkait regulasi dan tanggung jawab Atnaker dalam melindungi hak-hak PMI.

Saeful Mashud menekankan pentingnya peran Atnaker dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Kami selaku Ketua Umum Aspataki menitipkan, setidaknya di dua pasal dalam Undang-Undang 18 Tahun 2017. Meskipun Peraturan Presiden tentang Atnaker sebagai turunan dari Pasal 22 undang-undang tersebut belum dikeluarkan, kita masih bisa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 dan Pasal 10 tentang verifikasi calon pemberi kerja dan calon mitra usaha P3MI," ujar Saeful, Rabu (14/8/2024).

Saeful juga menggarisbawahi pentingnya penerapan Pasal 21 Undang-Undang 18 Tahun 2017, khususnya huruf g dan c. Ia menyampaikan harapannya agar Atnaker tidak hanya fokus pada verifikasi pemberi kerja dan mitra usaha, tetapi juga lebih bijak dalam menangani kasus-kasus yang terjadi.

"Kami sangat berharap Atnaker selain memverifikasi pemberi kerja dan Mitra Usaha, tidak sering membeberkan kasus-kasus kecil ke Jakarta, padahal dalam huruf c dan d sangat jelas mengenai penggunaan wewenang. Hak-hak PMI dalam menyelesaikan kasus-kasus terkait ketenagakerjaan seharusnya menjadi tanggung jawab Atnaker di perwakilan," ucapnya.

Saeful juga menyayangkan adanya kasus-kasus yang seharusnya bisa diselesaikan di luar negeri, tetapi justru dibawa ke Jakarta, sehingga menjadi viral dan menimbulkan keresahan. Selain itu, ia menyoroti isu jual beli pekerjaan yang belakangan ramai dibicarakan di ranah publik.

Menurutnya, dalam hukum positif Indonesia, baik dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 maupun PP 59 Tahun 2021, tidak ada larangan jelas terkait jual beli pekerjaan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut