JAKARTA, iNewsBogor. id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jika kampus tidak boleh menjadi benteng pro koruptor.
KPK memastikan kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan itu tercermin dari keyakinan hakim pada putusan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA).
Demikian disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menanggapi
langkah Fakultas Hukum Universitas Padjadaran (Unpad) menggelar diskusi penting terkait anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi Mardani H. Maming.
Dalam anotasi tersebut FH Unpad meminta terpidana korupsi Mardani H Maming dapat dibebaskan.
“KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Tessa, Sabtu,(19/10/2024).
Meski demikian, Tessa enggan mongementari lebih jauh soal Fakultas Hukum Unpad menggelar diskusi penting terkait anotasi putusan hakim dalam perkara terpidana korupsi Mardani H Maming.
KPK, tegas Tessa juga menolak berkomentar soal kajian yang dibuat para akademisi terhadap perkara terpidana korupsi Mardani H Maming.
“KPK tidak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” beber Tessa.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta