Ombudsman RI akan mendalami apakah pelanggaran maladministrasi dari seluruh perizinan pembangunan pabrik tersebut. Menurutnya, jika memang terdapat pelanggaran, maka semestinya perizinan pembangunan pabrik itu harus dicabut.
"Dokumen dari warga sudah kami terima, kalau seandainya dokumen ini benar, maka jelas pembangunan pabrik ini menyalahi wilayah pemukiman yang sudah disepakati di Kabupaten Bogor," ucap Yeka.
Yeka menegaskan, pihak PT SBB selaku pengelola pembangunan pabrik harus menaati peraturan Undang-Undang. Ia memastikan, tidak segan memanggil pihak pabrik dan pejabat setempat untuk mendalami dugaan polemik itu.
"Sehingga konsekuensinya perizinan harus dicabut dan pembangunan harus dihentikan. Namun untuk membuktikan itu semua dalam waktu dekat, Ombudsman akan segera memanggil pihak-pihak terkait seperti Bupati, warga Cendekia dan Madani dan perusahaan pemilik pabrik untuk mendengarkan penjelasan semua pihak," urai Yeka.
Editor : Furqon Munawar