get app
inews
Aa Text
Read Next : Asisten Virtual Laras Manis, Memudahkan Masyarakat Mengecek IMB

IMB Diganti PBG, Ini Bedanya

Minggu, 15 Agustus 2021 | 05:06 WIB
header img
Pemerintah mengganti Izin Mendirikan Bangunan atau IMB dengan PBG. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pergantian ini tentu menimbulkan pertanyaan, apa bedanya?

Perubahan ini dituangkan dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan itu juga tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.

Perbedaan IMB dan PBG

IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin. Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan.

Aturan ini berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, serta Pemanfaatan bangunan gedung.

Selain itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK), dan ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH). Lalu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen, serta ketentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Perbedaan lain terletak pada tahapannya. IMB, yaitu izin yang harus diurus oleh pemilik bangunan. Sementara PBG hanya berupa ketentuan soal teknis bangunan.

Jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. Peringatan tertulis

b. Pembatasan kegiatan pembangunan

c. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan

d. Penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung

e. Pembekuan PBG

f. Pencabutan PBG

g. Pembekuan SLF Bangunan Gedung

h. Pencabutan SLF Bangunan Gedung

i. Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung

Jika bangunan sudah terlanjur mendapatkan izin IMB sebelum peraturan baru terbit, maka izin tersebut masih berlaku hingga berakhirnya masa izin.


 

Editor : ZenTeguh

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut