Pembunuhan Berencana di Bogor: Satu Tewas Ditembak, Empat Tersangka Ditangkap Dua DPO

BOGOR, iNewsBogor.id – Kasus pembunuhan berencana yang menggegerkan warga terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Senin (3/2) dini hari. Seorang pria berusia 45 tahun ditemukan tewas dengan luka tembak di tubuhnya. Kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan enam tersangka, dua di antaranya masih dalam pengejaran.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami dua luka tembak masuk dan satu luka tembak keluar, serta berbagai luka akibat kekerasan benda tumpul. Luka paling fatal terjadi di dada sebelah kiri yang menembus paru-paru, menyebabkan pendarahan hebat hingga mengakibatkan kematian. Selain itu, ditemukan benjolan di kepala, luka di bibir, serta memar di lengan dan paha.
Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa motif utama pembunuhan ini adalah dendam. Peristiwa bermula pada Sabtu (1/2) ketika korban, Torang Heriyanto (TB), sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman beralkohol di parkiran Pasar Mawar. Salah satu pelaku, FY alias D, meminta korban untuk pergi dari lokasi. Konflik sempat mereda setelah patroli kepolisian datang.
Namun, pada Minggu (2/2) sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu kembali dengan kelompok FY alias D yang membawa beberapa rekan, termasuk tersangka HA, BHR alias PK, dan lainnya. Tersangka HA dikabarkan mencari korban, yang kemudian berusaha menemui HA untuk menanyakan maksud pencarian tersebut.
Cekcok pun terjadi hingga tersangka MR alias P memukul kepala korban dari belakang. Korban sempat melakukan perlawanan dengan senjata tajam jenis mandau. Situasi semakin memanas saat FY alias D berteriak, "Tembak dan matikan si Erik!" Tak lama kemudian, terdengar suara letusan senjata yang mengenai dada dan paha korban. Setelah jatuh, korban masih dipukul dengan balok, kayu, dan dilempari batu oleh para pelaku.
Korban sempat dibawa ke RSUD Bogor, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya:
Senjata api yang digunakan dalam penembakan,
Tiga selongsong peluru dan dua butir peluru ukuran 9 mm,
Satu proyektil peluru yang bersarang di paha korban,
Sebuah handphone korban yang terkena tembakan,
Tas selempang merah yang ditemukan di lokasi kejadian.
Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk kakak korban, Beethoven Tampubolon, serta beberapa orang lain yang berada di lokasi saat kejadian.
Pihak kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, dua diantaranya DPO:
Bambang Hamid Rahakbauw alias Panglima Key,
Muhammad Renmaur Ais Panger,
Nikson Yason Mangol alias Niko,
Toni Lakonda,
Faizer Yahya alias Dede (DPO),
Hasan Alhabshy, S.Kom (DPO).
Para tersangka kini ditahan di Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Ancaman hukumannya berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian dan lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk pemasangan CCTV di area rawan kejahatan.
“Kami meminta masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kami akan terus berupaya menjaga situasi kondusif di Kota Bogor,” ujar Kombes Pol Eko Prasetyo.
Saat ini, polisi sedang menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor. Pengejaran terhadap dua tersangka yang masih buron juga terus dilakukan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan tersangka buron, polisi meminta agar segera menghubungi Call Center 110 atau nomor Kapolresta Bogor Kota di 085889110110.
Editor : Furqon Munawar