get app
inews
Aa Text
Read Next : Banjir Bogor, BNPB: 970 Jiwa Terdampak, Satu Warga Hilang

Kembalikan Fungsi Lahan Puncak , Pakar Lingkungan FTS UIKA Bogor: Pulihkan Ekosistem yang Rusak!

Senin, 10 Maret 2025 | 16:16 WIB
header img
Pakar Lingkungan Fakultas Teknik dan Sains (FTS) UIKA Bogor, Dr. Rimun Wibowo. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewBogor.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dengan menyegel dan membongkar bangunan wisata ilegal di kawasan Puncak. Dari total 33 tempat wisata yang melanggar aturan, empat di antaranya telah disegel, termasuk Hibisc Fantasy dan Eiger Adventure Land.

Tindakan ini diambil setelah ditemukannya pelanggaran alih fungsi lahan tanpa izin yang berkontribusi terhadap banjir dan degradasi lingkungan di wilayah tersebut. Pemerintah juga mempertimbangkan tuntutan pidana bagi pemilik bangunan yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan lingkungan.

Kerangka Prinsip Hukum Keterlanjuran Pelanggaran

Dalam konteks hukum lingkungan, keterlanjuran pelanggaran seperti ini sering kali dianalisis dengan beberapa prinsip utama:

1.⁠ ⁠Strict Liability (Tanggung Jawab Mutlak)

Prinsip ini menyatakan bahwa pelanggar tetap harus bertanggung jawab atas dampak yang mereka timbulkan, tanpa perlu membuktikan unsur kesengajaan atau kelalaian. Dalam kasus ini, pemilik usaha yang membangun tanpa izin tetap bertanggung jawab, meskipun mengklaim tidak mengetahui aturan.

Praktik Internasional:

Brasil: Jika ada pembangunan ilegal di kawasan hutan Amazon, pelaku diwajibkan untuk membongkar bangunan dan melakukan reforestasi.Indonesia: Dalam kasus proyek pariwisata di Puncak, pemilik yang melanggar terkena sanksi tanpa ganti rugi dan diwajibkan membongkar bangunan secara mandiri.

2.⁠ ⁠Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian)

Prinsip ini menegaskan bahwa dalam pengelolaan lingkungan, jika ada potensi dampak negatif yang besar, maka tindakan pencegahan harus diutamakan sebelum terjadi kerusakan.

Dampak dalam kasus Puncak:

Banyak bangunan yang berdiri tanpa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang benar. Akibatnya, alih fungsi lahan meningkatkan risiko banjir dan longsor yang sudah terbukti terjadi.

Pemerintah kini lebih tegas dalam melakukan penyegelan dan pembongkaran, sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

3.⁠ ⁠Polluter Pays Principle (Prinsip Pencemar Membayar)

Pelanggar tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga bisa diwajibkan untuk membiayai pemulihan lingkungan yang rusak akibat pelanggaran tersebut.

Praktik Internasional:

Jerman (Ökokonto System): Jika suatu proyek menyebabkan degradasi lingkungan, pelaku harus memberikan kompensasi dalam bentuk investasi pada proyek restorasi yang setara atau lebih besar.

Singapura (No Net Loss Policy): Pengembang yang merusak kawasan lindung harus membayar biaya tinggi untuk pemulihan atau menyediakan lahan konservasi pengganti.

Penerapan di Puncak:

Setelah bangunan ilegal dibongkar, pemerintah Kabupaten Bogor berencana melakukan restorasi lahan.

Pelaku pelanggaran bisa dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban reforestasi atau dana pemulihan.

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Keterlanjuran dan Ketidaktahuan?

Dalam hukum Indonesia, keterlanjuran dan ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari sanksi. Hal ini didasarkan pada beberapa prinsip hukum yang berlaku:

1.⁠ ⁠Asas Fiksi Hukum

Asas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum sejak peraturan tersebut diundangkan. Oleh karena itu, ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum.

2.⁠ ⁠Kelalaian dalam Hukum Pidana

Dalam konteks hukum pidana, kelalaian atau kealpaan (culpa) tetap dapat dikenakan sanksi hukum jika mengakibatkan dampak negatif. Misalnya, Pasal 359 KUHP mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain, yang dapat dikenakan pidana.Dalam kasus bangunan ilegal di Puncak, meskipun pemilik usaha tidak mengetahui atau tidak sengaja melanggar aturan tata ruang, mereka tetap dapat dikenakan sanksi karena kelalaiannya menyebabkan kerusakan lingkungan.

3.⁠ ⁠Penyelesaian Keterlanjuran dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2021

Peraturan ini mengatur tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan/atau hak pengelolaan.

Jika suatu usaha sudah terlanjur dibangun tetapi tidak sesuai dengan tata ruang, maka pemerintah dapat mengambil langkah-langkah seperti:-

  • Penyesuaian izin atau hak atas tanah, jika memungkinkan.
  • Pembongkaran dan pemulihan fungsi lingkungan, jika tidak dapat disesuaikan.

 

Dalam kasus proyek pariwisata di Puncak, opsi penyesuaian izin tidak memungkinkan karena kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis penting. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk melakukan penyegelan, pembongkaran, dan restorasi lahan.

Penanganan Harus Tuntas, Tidak Boleh Hilang Seiring Waktu

Menanggapi langkah ini, Dr. Rimun Wibowo, Wakil Dekan Fakultas Teknik Sipil dan Sains Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini memiliki dampak ekologis yang serius.

"Alih fungsi lahan yang tidak sesuai peruntukan dapat merusak keseimbangan hidrologi di kawasan Puncak, yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air untuk Bogor dan Jakarta. Bangunan-bangunan ini memperparah risiko banjir dan tanah longsor," jelas Dr. Rimun.

Menurutnya, pemerintah perlu memperketat pengawasan sejak tahap perencanaan agar kasus serupa tidak terulang. "Sanksi tegas seperti penyegelan dan pembongkaran adalah langkah yang benar, tetapi perlu diikuti dengan upaya pemulihan ekosistem yang sudah rusak," tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Rimun menekankan bahwa penanganan pelanggaran ini harus dilakukan secara tuntas dan tidak boleh hilang begitu saja seiring berjalannya waktu.

"Sering kali, kita melihat kasus pelanggaran lingkungan yang awalnya ditindak tegas, tetapi lama-kelamaan menghilang dari perhatian publik tanpa penyelesaian nyata. Saya berharap pemerintah benar-benar menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan kawasan yang sudah rusak dikembalikan ke fungsi ekologisnya," tegasnya.

Restorasi Lingkungan Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa setelah pembongkaran, lahan-lahan yang terdampak akan direstorasi agar kembali ke fungsi ekologisnya.

"Kami tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa kawasan ini dipulihkan agar tetap menjadi daerah konservasi yang berperan penting bagi lingkungan," ujar seorang pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Langkah ini sejalan dengan praktik internasional, seperti di Brasil dan Jerman, di mana pelanggaran lingkungan ditindak tegas dengan penalti dan kewajiban restorasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan kawasan Puncak tetap lestari dan tidak lagi mengalami eksploitasi yang merusak lingkungan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut