get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-detik Wanita di Ciomas Dihajar Pria Tetangga hingga Hidung Patah Tersungkur di Depan Warung

Kemenaker Siap Dorong Upaya Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan Perempuan di Batam

Kamis, 01 Mei 2025 | 16:36 WIB
header img
Wamenaker, Immanuel Ebeneizer alias Noel. (Foto : Istimewa/Instagram)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terkait upaya deportasi terhadap Chen Shen (CS), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga menganiaya seorang perempuan muda di Batam.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, terutama terhadap perempuan.

“Saya mengecam segala bentuk kekerasan. Itu tidak dibenarkan, apalagi terhadap perempuan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mendorong agar WNA tersebut dideportasi. Langkah ini penting agar masyarakat tidak menyamaratakan perilaku seluruh WNA,” ujar Noel, Rabu (30/4/2025).

Untuk diketahui, korban berinisial IRS (20), warga Jodoh, Kota Batam, hingga kini masih mengalami trauma berat dan belum bisa menjalani aktivitas normal pasca penganiayaan yang diduga dilakukan oleh CS.

“Korban sangat takut dan belum mau keluar rumah. Apalagi pelaku masih bebas dan bekerja seperti biasa di Batam,” ujar Butong, salah satu anggota keluarga korban.

Meski sempat dikabarkan telah dideportasi, CS ternyata masih berkeliaran dan ditemukan di Batam dengan status legal sebagai pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Fakta ini membuat pihak keluarga merasa dibohongi oleh otoritas imigrasi.

“Kami dulu diberi informasi bahwa izin tinggal pelaku sudah dicabut dan dia telah dideportasi. Tapi kenyataannya, dia masih bekerja dan tinggal di sini,” lanjut Butong.

Sebelumnya, pasca peristiwa penganiayaan yang dialaminya, IRS telah menjalani visum dan menyerahkan bukti medis kepada pihak berwenang. Keluarga menilai tindakan CS tidak hanya merupakan kekerasan fisik, tetapi juga pelanggaran terhadap ketertiban umum, yang seharusnya cukup untuk memicu tindakan administratif berupa deportasi dan pencekalan.

Menariknya bahwa nama CS alias Chen Shen sempat disebut secara terbuka dalam konferensi pers Direktorat Jenderal Imigrasi saat merilis hasil Operasi Wira Waspada di Bandara Internasional Hang Nadim, Kamis (13/3/2025).

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menyebut CS sebagai salah satu dari sejumlah WNA yang diamankan dalam operasi tersebut.

"Yang diamankan dalam operasi ini antara lain inisial DB dari Austria, ZH, MN, LH, LZ, GM, CC, CK, dan CS dari Tiongkok, serta S dan FS dari Bangladesh, dan FK dari India," jelas Yuldi kepada awak media.

Namun hingga kini, tidak ada tindakan lanjutan terhadap CS meskipun ia telah diamankan dalam operasi tersebut.

Kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus ini memicu aksi protes dari masyarakat. Pada Kamis (27/3/2025), kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Indonesia Youth Congress Kepulauan Riau menggelar aksi di Kantor Imigrasi Batam. Mereka menuntut agar pelaku segera dideportasi dan Kepala Kantor Imigrasi Batam dicopot dari jabatannya.

Salah satu perwakilan massa menjelaskan bahwa keluarga korban sebelumnya telah menerima ajakan dari pihak Imigrasi untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Namun, dalam surat perjanjian damai, korban dengan tegas tidak meminta imbalan apa pun selain permintaan agar pelaku segera dideportasi.Imigrasi Klaim

Tak Ada Pelanggaran Administratif

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian dari pihak CS. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan mediasi dan menjelaskan kepada perwakilan demonstran bahwa kasus CS telah memperoleh SP3.

“Kami sudah jelaskan bahwa tidak ada pelanggaran administratif keimigrasian dari yang bersangkutan,” ungkap Kharisma.

Namun pernyataan ini memperbesar rasa kecewa dari pihak keluarga korban dan masyarakat. Kuasa hukum IRS, Dr. Rolas Sitinjak, menilai langkah Imigrasi tidak mencerminkan keadilan.

“Korban masih hidup dalam ketakutan, sementara pelaku bebas bekerja. Ini jelas mencederai rasa keadilan,” ujarnya.

Keluarga korban bersama kuasa hukum tetap mendesak agar pemerintah segera mendeportasi dan mencekal CS demi menjamin keamanan korban dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut