TPA Jatiwaringin Terbakar, Menteri LH Sidak dan Ancam Tindak Tegas Pengelola

BANTEN, iNewsBogor.id — Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang. Dalam kunjungan mendadak ini, Hanif menemukan kondisi yang sangat memprihatinkan, termasuk kebakaran terbuka dan pencemaran air lindi yang tak tertangani.
"Kondisi TPA Jatiwaringin sangat memprihatinkan. Selain beroperasi dengan sistem open dumping, ditemukan kebakaran dan pencemaran air lindi yang sangat serius dan harus segera dibenahi," tegas Hanif saat didampingi Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) dan Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL).
Hanif langsung memerintahkan verifikasi lapangan terhadap pengelolaan TPA tersebut oleh tim Gakkum. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam pengelolaan, maka pihak pengelola akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jika pengelola tidak melaksanakan perintah, maka sanksi pidana akan dikenakan. Kami tidak akan ragu memberikan pemberatan sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif menyoroti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam mengelola sampah secara serius. Padahal menurutnya, berbagai teknologi dan metode pengolahan sampah sudah tersedia dan terjangkau, termasuk untuk pengolahan air lindi.
"Solusinya banyak, tinggal kemauan dari pemerintah daerah. Tangerang ini punya potensi besar, terutama dengan keberadaan kawasan industri yang bisa diajak kerja sama. Tapi yang terjadi malah pembiaran," tambah Hanif.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan preemtif dalam pengelolaan lingkungan, alih-alih menunggu hingga masalah menjadi parah dan lebih mahal untuk ditangani.
Sebagai penutup, Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan mengambil langkah-langkah tegas dan terukur demi menyelamatkan lingkungan.
"Saya bertanggung jawab pada hilir semua persoalan lingkungan. Tapi pengelolaan di lapangan adalah tanggung jawab pengelola usaha. Semua kepala daerah sudah kami beri arahan, lengkap dengan ancaman sanksi jika diabaikan," tutupnya.
Editor : Furqon Munawar