get app
inews
Aa Text
Read Next : Legalitas Masih Bermasalah, Agrinas Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Lahan Sitaan Negara

Elit Berpesta Pora? Guntur Romli Desak Evaluasi Rangkap Jabatan Wamen Komisaris BUMN

Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:20 WIB
header img
Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, menyoroti maraknya rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris BUMN. Foto: IG

JAKARTA, iNewsBogor.id - Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, menyoroti maraknya rangkap jabatan Wakil Menteri (Wamen) sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Guntur, kondisi ini berpotensi memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat, terutama saat banyak perusahaan sedang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Hati-hati dengan kecemburuan sosial, masyarakat tengah menghadapi PHK, tapi elit-elitnya malah bagi-bagi jabatan sekaligus pendapatan." Ia menyebut fenomena rangkap jabatan ini sebagai "gaji buta," di mana para pejabat yang sudah mendapatkan penghasilan dari posisi wamen, kembali menerima pendapatan tambahan tanpa pekerjaan berarti sebagai komisaris BUMN," kata dia.

Data per Jumat (11/7/2025) menunjukkan, setidaknya ada 30 wakil menteri di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Beberapa di antaranya ditunjuk sebagai komisaris di subholding PT Pertamina (Persero), seperti:

1. Stella Christie (Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi) sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).

2. Ferry Juliantono (Wakil Menteri Koperasi) sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga.

3. Arif Havas Oegroseno (Wakil Menteri Luar Negeri) sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping (PIS).

4. Taufik Hidayat (Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga) sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).

Dia juga menyoroti ironi ini di saat banyak anak muda dan profesional kesulitan mencari pekerjaan, sementara para elit justru "berpesta-pora" dengan rangkap jabatan. "Belum lagi kalau bicara soal aturan, bisa dianggap melanggar aturan dan menyalahi prinsip manajemen dan profesionalitas dengan rangkap jabatan," imbuhnya.

Kontroversi dan Larangan Rangkap Jabatan

Fenomena rangkap jabatan wamen sebagai komisaris BUMN ini memicu perdebatan publik karena Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang rangkap jabatan, meskipun secara eksplisit larangan tersebut hanya ditujukan kepada menteri. Namun, Guntur Romli menggarisbawahi bahwa prinsip profesionalisme dan aturan manajemen tetap perlu dipegang teguh.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut