get app
inews
Aa Text
Read Next : Lanjutkan Komitmen: Tahun Kedua Desa Berdaya untuk Kesejahteraan Berkelanjutan

Salahgunakan Surat Kuasa, Perusahaan Tambang di Bogor Laporkan Warga Samarinda ke Polsek Caringin

Senin, 21 Juli 2025 | 09:57 WIB
header img
Gambar Ilustrasi. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNewsBogor.id – PT Mutiara Merdeka Jaya (MMJ), sebuah perusahaan yang bergerak di sektor energi dan pertambangan berkedudukan di Caringin Kabupaten Bogor melaporkan seorang warga asal Samarinda inisial IJP ke Polsek Caringin, Sabtu (19/7/2025). Pasalnya, IJP diduga telah menyelahgunakan surat kuasa yang diterimanya dari perusahaan untuk dan atas nama pribadi mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil dialami perusahaan.

Ihwal dugaan penyalahgunaan surat kuasa oleh IJP diutarakan Direktur Utama PT MMJ, Abi Maulana saat melapor di Mapolsek Caringin. Ia menyebut IJP yang jauh sebelumnya memlilki hubungan kolegial dengannya, pada 9 Mei 2025 lalu minta diberikan surat kuasa untuk mewakili perusahaan dalam berbagai urusan kerja sama operasional dan administratif, juga kerja sama dengan pihak ketiga.

“Bahwa terdapat juga sebuah notulen dan surat kesepakatan pada tanggal 30 April 2025 antara PT MMJ dan IJP , yang menyebutkan rencana kolaborasi dalam rangka peningkatan volume produksi dan pengambilan SPK dan potensi potensi lain di dalam kawasan wilayah IUP yang dimiliki oleh pihak PT. MMJ dan atas salah satu pertimbangan tersebut kemudian pihak PT MMJ bersedia memberikan kuasa direktur kepada IJP,” tutur Abi.

Namun seiring berjalannya waktu, tambah Abi, setelah menerima kuasa, IJP tanpa sepengetahuan perusahaan telah menyalahgunakan wewenang atas Surat Kuasa tersebut dengan cara mengeluarkan SI atau SKAB (Surat Keterangan Asal Barang ) yang dibuat , dioperasikan dan ditandatangani sendiri.

Akibatnya, atas transaksi mencurigakan yang dilakukan Penerima Kuasa (IJP – red) tersebut, Pemberi Kuasa (PT MMJ – red) pada tanggal 30 Juni 2025 menerima undangan klarifikasi dan berlanjut ke Surat Panggilan dari Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 4 Juli 2025 dengan dugaan terjadinya tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dilakukan IJP mengatasnamakan perusahaan.

“PT MMJ merasa tertipu dan tidak mengenal dengan pihak-pihak pembeli yang disebut dalam dokumen, serta belum pernah menyepakati kontrak atau transaksi tersebut, akibatnya perusahaan menderita kerugian materiil maupun immateriil. ” kata Abi Maulana.

Abi Maulana sendiri mengakui, telah dimintai keternagan sebagai saksi oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan ilegal, yang melibatkan sejumlah perusahaan termasuk PT MMJ, Surat Panggilan Saksi Kedua Nomor: S.Pgl/1302.a/VII/RES.5.5/2025/Tipidter yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan pelanggaran pasal-pasal dalam UU Minerba, khususnya aktivitas pembelian dan penjualan batubara yang diduga berasal dari penambangan ilegal.

Sementara itu, terkait laporan PT MMJ, Kanit Reskrim Polsek Caringin, Ipda Pramudhi Jati Riyanto saat dikonfirmasi media membenarkan telah menerima surat pengaduan atas nama Abi Maulana, Direktur Utama PT MMJ berkedudukan di Caringin Kabupaten Bogor. Surat nomor : 107/MMJ/LP/Polsek/VII/2025 tertanggal 9 Jukli 2025 tentang adanya penyalahgunaan surat kuasa direktur sehingga merugikan PT. Mutiara Merdeka Jaya.

"Sedang berjalan, kita sudah kirimkan SP2HP, bahkan kita sudah kirimkan surat undangan kepada beberapa orang untuk dimintai keterangan untuk hadir di hari dan tanggal yang sudah diagendakan,” tegasnya.

Merespon pengaduan PT MMJ tersebut, Polsek Caringin saat ini telah menindaklanjutinya melalui Surat Nomor: B/02/VII/2025/Reskrim, tanggal 11 Juli 2025. Dasar surat polisi untuk lebih jauh masuk tahap penyelidikan.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut