Kronologi 2 Mata Elang Dicokok di Bogor: Beroperasi Tanpa Sertifikat, Incar Fee Jutaan
BOGOR, iNewsBogor.id – Kepolisian Resor Kota Bogor mengamankan dua orang debt collector atau mata elang (matel) di kawasan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas penarikan kendaraan secara paksa dan ilegal di jalanan.
Dua pelaku yang diamankan berinisial ES alias Genjur (45) dan HM alias Aldi (46). Kasus ini menyoroti praktik penagihan di lapangan tanpa izin resmi, yang menjadi sumber utama keresahan publik.
Kronologi Penangkapan Pelaku
Berikut adalah kronologi dan temuan polisi dalam kasus penangkapan dua debt collector ilegal di Bogor:
1. Penindakan Berdasarkan Aduan Masyarakat
Penangkapan kedua pelaku bermula dari tindak lanjut laporan dan keluhan masyarakat yang merasa terancam dan dirugikan oleh aktivitas para debt collector yang beroperasi secara liar di wilayah Batutulis, Bogor Selatan.
2. Diamankan Saat Sedang Beroperasi
Pelaku ES dan HM diamankan oleh petugas kepolisian saat mereka sedang beroperasi dan mangkal di depan sebuah warung di kawasan Bogor Selatan. Mereka langsung dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
3. Pengakuan Mendapat Fee Jutaan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menjalankan penarikan motor dengan imbalan (fee) yang mencapai jutaan rupiah untuk setiap unit kendaraan yang berhasil mereka tarik.
4. Beroperasi Tanpa Sertifikat Resmi
Fakta krusial yang terungkap adalah kedua pelaku, ES dan HM, tidak memiliki SP3 (Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan) dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Ini menunjukkan bahwa mereka menjalankan profesi penagihan tanpa izin dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas aksi premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan warga.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke Polresta Bogor Kota jika mengalami ancaman atau penarikan kendaraan secara paksa di jalan oleh pihak yang tidak menunjukkan surat tugas dan sertifikasi resmi. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta