Dinas PPKUKM DKI Jakarta Bongkar Praktik Penyalahgunaan Izin Sewa Kios di Pasar Barito
JAKARTA, iNewsBogor.id – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta membongkar praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Temuan mengejutkan menyebutkan bahwa satu pedagang bisa menguasai hingga 15 kios, yang kemudian disewakan kembali ke pedagang kecil.
Adanya praktik penyalahgunaan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dalam keterangan tertulis pada media, Jumat (17/10/2025).
“Berdasarkan data di lapangan, ada pedagang yang menguasai 10–15 kios. Mereka sewakan ke pihak lain, seolah-olah kios itu milik pribadi,” jelas Ratu.
Ratu menyebut, dari total 158 kios di Pasar Barito, sebanyak 58,9% atau 93 unit diduga dimonopoli oleh segelintir pedagang. Beberapa temuan per blok:
Hanya di blok JS96 data antara hak sewa resmi dan aktivitas di lapangan sesuai; Menurut Ratu, kondisi ini sangat merugikan pedagang kecil yang seharusnya bisa menyewa langsung ke pemerintah.
“Ini jelas menyimpang dari semangat pemerataan. Harus kita luruskan,” tegasnya.
Sebagai bentuk solusi jangka panjang, Pemprov DKI kini tengah mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung sebagai pusat perdagangan hewan peliharaan yang tertata dan berkeadilan.
Fasilitas dan insentif yang ditawarkan antara lain:
“Sentra Fauna ini kami desain jadi rumah baru bagi pedagang. Lebih bersih, aman, dan nyaman untuk pengunjung dan hewan,” ungkap Ratu.
Ratu juga mengajak pedagang Pasar Barito untuk berpartisipasi aktif dalam transisi ke kawasan baru tersebut.
“Kami ingin ciptakan ekosistem dagang yang sehat. Mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama,” tutupnya.
Editor : Furqon Munawar