Menteri LH Cabut Sanksi KSO Puncak, Dorong Investasi Hijau
BOGOR, iNewsBogor.id – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memastikan akan segera mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Kepastian itu disampaikan langsung dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi, perwakilan pengusaha, dan masyarakat Bogor Selatan pada Sabtu (18/10/2025) di Jakarta.
Langkah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aspirasi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Bogor yang terdampak penghentian sementara kegiatan ekowisata. Hanif menegaskan, pencabutan sanksi bukan berarti mengabaikan aturan, melainkan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk memperbaiki tata kelola lingkungan agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor selama selaras dengan pelestarian lingkungan. Kami mendorong pelaku usaha melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” ujar Hanif.
Ia juga menegaskan bahwa kebijakan sebelumnya bukan penutupan usaha, melainkan penghentian sementara sebagai bentuk pembinaan dan efek jera agar dunia usaha tetap memperhatikan daya dukung lingkungan.
Hanif menginstruksikan para pengusaha KSO untuk segera melaporkan langkah penataan lingkungan yang telah dilakukan, serta meminta PTPN memperbaiki perizinan sesuai ketentuan undang-undang. Hasil laporan dan pembenahan tersebut akan menjadi dasar bagi KLH untuk mencabut sanksi dalam waktu dekat.
“Kami ingin kolaborasi yang efektif antara pemerintah dan pelaku usaha. Ekonomi harus tumbuh, tetapi dengan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” tambahnya.
Sikap cepat Menteri LH mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI Mulyadi. Ia menyebut langkah tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat sekaligus dorongan bagi terciptanya investasi hijau yang berkelanjutan.
“Saya mengapresiasi langkah cepat Bapak Menteri dan KLH yang akan mencabut sanksi sebelum akhir bulan ini. Ini bukti bahwa penegakan hukum lingkungan bisa berjalan beriringan dengan kepastian usaha,” ungkap Mulyadi.
Mulyadi juga menekankan pentingnya pembinaan kepada para pelaku ekowisata agar mampu menerapkan praktik berkelanjutan yang tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian alam di kawasan Puncak.
Dukungan juga datang dari Ketua Masyarakat Adat Puncak (MAP), Chaidir Rusly atau yang akrab disapa Mang Iding. Ia berharap komitmen pemerintah ini benar-benar diwujudkan dan menjadi momentum bersama untuk menghidupkan kembali ekonomi masyarakat lokal.
“Kita perlu menjaga alam Puncak sekaligus menghidupkan ekonomi warga. Masyarakat siap mendukung langkah KLH dan berharap kepastian segera diwujudkan,” tegas Mang Iding.
Keputusan ini mempertegas posisi Kementerian Lingkungan Hidup sebagai lembaga yang pro-investasi dan pro-rakyat, tanpa mengabaikan tanggung jawab menjaga kelestarian alam. Dengan semangat kolaborasi, KLH berupaya menjadikan kawasan Puncak Bogor sebagai model ekowisata berkelanjutan yang inklusif, produktif, dan ramah lingkungan.
Editor : Ifan Jafar Siddik