Komisi III DPRD Kota Bogor Desak Audit Proyek Tak Terapkan K3, Minta Polisi dan Kejari Turun Tangan
BOGOR, iNewsBogor.id – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie, menegaskan pihaknya mendesak dilakukan audit menyeluruh terhadap sejumlah proyek pembangunan yang dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Proyek dimaksud meliputi revitalisasi Taman Mila Kencana, pembangunan GOR Indoor B dan Indoor A, serta pekerjaan trotoar di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Tirto Adhi.
“Kami sangat kecewa. DPRD bahas anggaran sampai pagi, ninggalin keluarga demi masyarakat mendapatkan infrastruktur yang baik. Tapi kontraktor justru seperti main-main, nggak mengedepankan safety,” ujar Benninu kepada wartawan, Senin (17/11).
Ia menegaskan, Komisi III tidak hanya meminta audit teknis, tetapi juga mendorong aparat penegak hukum—Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor—agar turun langsung melakukan penelusuran. Menurutnya, proyek yang berkaitan dengan keselamatan publik tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat.
“Tenaga ahli K3 tidak ada di lapangan. Pekerja juga tidak memakai perlengkapan K3. Padahal belum lama ini ada pekerja meninggal akibat tertimpa longsoran di proyek SDN Gang Aut,” tegas Benn.
Politisi NasDem yang akrab disapa Benn itu juga menilai dinas terkait wajib bertanggung jawab atas temuan Komisi III. Ia meminta Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim segera melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksana proyek.
Ke depan, Benn mendorong penerapan HSE induction sebelum proyek dimulai sebagai langkah wajib untuk memastikan seluruh pekerja memahami aturan keselamatan.
“Dari HSE induksi akan terlihat mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak,” ujarnya.
Tak hanya itu, Benn juga menuntut agar Pemkot Bogor memasukkan sanksi denda harian dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) bagi kontraktor atau pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung K3.
“Kalau proyek BUMN saja didenda 50 USD per hari kalau tidak pakai K3, artinya ada aturan yang kuat. Mestinya Pemkot Bogor bisa mengadopsinya,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek revitalisasi Mila Kencana, Sultodi Mahbub, mengaku telah menginstruksikan kontraktor agar mematuhi standar K3. Namun, ia mengakui bahwa kepatuhan di lapangan masih belum optimal.
“Kita sudah ingatkan. Tapi kadang pas ada kami mereka pakai perlengkapan K3, kalau kami nggak ada dilepas lagi. Nanti akan kami ingatkan lagi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah akan ada sanksi bagi kontraktor, Sultodi menyebut pihaknya masih akan melakukan evaluasi.
“Ya, kami akan evaluasi. Sanksi paling kepada pekerja,” tandasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik