Sindikat Ganjal ATM Dibongkar di Bogor, Residivis Gasak Rp210 Juta demi Judi Online
BOGOR, iNewsBogor.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku, sebagian di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/841/XII/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 11 Desember 2025, dengan korban atas nama Reva Risnawati.
Peristiwa terjadi di mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Indomaret Plaza Bukit Nirwana Resident (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, korban bermaksud melakukan penarikan tunai. Namun, kartu ATM miliknya sulit masuk ke dalam slot mesin. Saat korban kebingungan, seorang pria yang berpura-pura ikut mengantre menawarkan bantuan.
“Pelaku memaksa kartu ATM korban masuk ke mesin yang sebelumnya telah diganjal menggunakan tusuk gigi. Setelah kartu tertahan, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujar Kompol Aji Riznaldi.
Merasa ada kejanggalan, korban kemudian mendatangi Kantor Bank BCA di Jalan Juanda, Kota Bogor, untuk mengganti kartu ATM. Saat dilakukan pengecekan, korban terkejut karena saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp210 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa total enam orang pelaku terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Mereka beraksi secara terorganisir dan menggunakan dua unit mobil, yakni Honda Brio putih dan Toyota Calya putih, serta menyiapkan berbagai peralatan untuk melancarkan aksinya.
Sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi daring (slot).
Empat pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah:
Sanul Alfian, residivis kasus serupa di Lapas Tangerang dan Sukabumi Kota
Rian Pebriansyah, residivis kasus serupa di Lapas Tangerang
Zamil Rahman, residivis kasus serupa dan kasus narkotika
Ardiansyah, karyawan swasta
Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi hingga kartu korban tertahan. Saat korban panik, pelaku yang berpura-pura membantu akan menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan.
Pelaku lainnya bertugas mengintip dan menghafal nomor PIN korban saat bertransaksi, sehingga mereka dapat dengan mudah menguras rekening korban.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
41 kartu ATM dari berbagai bank
2 gunting dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM
8 tusuk gigi dan 2 pack tusuk gigi cadangan
1 unit mobil Honda Brio putih bernopol F-1510-VE
Tas, dompet, dan 5 unit telepon genggam milik pelaku
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, dan/atau
Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota saat ini tengah melakukan pemberkasan perkara dan akan segera mengirimkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Kompol Aji Riznaldi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan ganjal ATM, dengan langkah-langkah berikut:
Pastikan slot kartu ATM dalam kondisi normal sebelum digunakan.
Jangan memaksakan kartu jika sulit masuk atau tertahan.
Tolak bantuan dari orang yang tidak dikenal.
Segera laporkan ke pihak bank atau petugas keamanan jika kartu bermasalah.
Tutupi keypad saat memasukkan PIN.
Gunakan ATM di lokasi aman dan diawasi CCTV.
“Kewaspadaan masyarakat adalah kunci utama mencegah kejahatan. Jika menemukan atau mengalami kejadian mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat atau melalui call center Polri 110,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik