get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Jalan Berlubang, Keselamatan Pengguna Jalan di Bogor Jadi Perhatian

Jual Miras Dekat Lingkungan Santri, Kafe di Bogor Diminta Tutup

Jum'at, 06 Februari 2026 | 11:43 WIB
header img
Penolakan miras dinilai bagian dari menjaga ketertiban sosial. (Foto: Istimewa).

BOGOR, iNewsBogor.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mengambil sikap terkait polemik operasional Kafe Michan di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. DPRD berencana mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk menutup operasional kafe tersebut di lokasi saat ini.

Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Indonesia (DSI) DPRD Kota Bogor, Subhan, menyampaikan keputusan tersebut diambil setelah DPRD menerima audiensi warga serta melakukan tindak lanjut di lapangan. Menurutnya, keberadaan kafe yang menjual minuman beralkohol dinilai memicu keresahan masyarakat sekitar.

“Walau tempat tersebut mengantongi izin SKPLA Golongan A, ditemukan indikasi pelanggaran karena diduga menjual minuman Golongan C dalam bentuk cocktail. Namun, poin krusialnya adalah lokasi operasional,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (4/2).

Subhan menjelaskan, Pasal 22 Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 121 Tahun 2022 mengatur bahwa tempat penjualan minuman beralkohol tidak diperbolehkan berdekatan dengan sarana ibadah maupun pendidikan.

“Lokasi di Katulampa sangat dekat dengan masjid, mushola, dan lingkungan santri,” katanya.

Meski aturan tersebut tidak merinci radius jarak, ia menekankan pentingnya mempertimbangkan norma sosial dan agama masyarakat setempat.

“Masyarakat yang religius di sana sudah tegas menolak. Karena ada aspirasi dan penolakan dari warga, maka kita harus bersikap,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Bogor Timur dan Tengah itu.

Ia menambahkan, rekomendasi DPRD bersifat penutupan operasional di lokasi tersebut, bukan pencabutan izin usaha secara nasional, karena kewenangan perizinan berada pada sistem Online Single Submission (OSS) pemerintah pusat.

“Izin mereka mungkin berlaku di tempat lain, tetapi untuk di titik tersebut kami minta ditutup. Sekarang bola ada di tangan Wali Kota dan OPD terkait untuk menindaklanjutinya,” jelas Subhan.

DPRD juga berencana memanggil dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DinkopKUKMdagin), guna memastikan rekomendasi tersebut dijalankan demi menjaga kondusivitas lingkungan.

Sementara itu, Kepala DinkopKUKMdagin Kota Bogor, Rahmat Hidayat, menegaskan bahwa merujuk Perwali Nomor 121 Tahun 2022, penjualan minuman beralkohol golongan B dan C hanya diperbolehkan minimal di hotel bintang tiga.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut