Revisi UU Perlindungan Konsumen Diabaikan, YPKIM: Masyarakat Kian Rentan di Era Digital
JAKARTA, iNewsBogor.id – Pemerintah dinilai lalai dalam memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) tak kunjung menjadi prioritas. Kondisi ini dinilai membuat masyarakat semakin rentan, terutama di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital.
Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) sekaligus mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Dr Rolas Budiman Sitinjak, menegaskan bahwa hingga kini belum ada revisi substansial terhadap UUPK sejak pertama kali disahkan 27 tahun lalu.
“Selama 27 tahun, tidak ada perubahan mendasar. Padahal dunia sudah berubah drastis—ekonomi digital tumbuh pesat, transaksi lintas negara meningkat, bahkan kecerdasan buatan mulai masuk ke sektor perdagangan,” ujar Rolas kepada iNewsBogor.id, Senin (20/4/2026).
Rolas menilai, stagnasi regulasi ini berdampak langsung pada meningkatnya kerentanan konsumen. Ia menyebut lebih dari 70 persen transaksi kini berlangsung di platform digital, namun tidak diimbangi perlindungan hukum yang memadai.
“Konsumen sekarang menghadapi ancaman serius, mulai dari pinjaman online ilegal, produk palsu di marketplace, iklan menyesatkan, hingga kebocoran data pribadi. Ini situasi yang sangat mengkhawatirkan,” katanya.
Menurutnya, negara terkesan tidak hadir secara optimal dalam melindungi konsumen. Ia menyoroti lemahnya kewenangan lembaga seperti BPKN serta tidak optimalnya peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di berbagai daerah.
“BPKN tidak diberi kewenangan kuat, BPSK banyak yang tidak berjalan efektif, dan anggaran perlindungan konsumen terus menurun. Akhirnya, masyarakat berjuang sendiri menghadapi pelaku usaha besar,” tegasnya.
Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, RUU Perlindungan Konsumen hanya berada di urutan ke-11 tanpa kejelasan jadwal pembahasan. Hal ini dinilai sebagai bukti lemahnya komitmen pemerintah dan DPR.
“Ini menunjukkan tidak adanya political will yang serius. Padahal ini satu-satunya payung hukum yang melindungi seluruh rakyat Indonesia sebagai konsumen,” ungkap Rolas.
Ia juga mengkritik arah draf revisi yang dinilai justru berpotensi melemahkan perlindungan konsumen. “Alih-alih memperkuat, justru ada indikasi pengurangan kewenangan lembaga dan hak konsumen. Ini kontradiksi yang berbahaya jika dibiarkan,” ujarnya.
Rolas mendesak pemerintah segera mempercepat pembahasan revisi UUPK dengan fokus pada penguatan kelembagaan dan sistem penyelesaian sengketa.
“RUU ini harus memperkuat BPKN, BPSK, serta memastikan mekanisme sengketa yang adil bagi konsumen. Pemerintah juga harus menghentikan kebijakan yang terlalu berpihak pada pelaku usaha,” katanya.
Berdasarkan data BPKN, tercatat lebih dari 11 ribu pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025. Angka tersebut diyakini hanya sebagian kecil dari kasus yang terjadi di masyarakat.
“Perlindungan konsumen di era digital harus jadi agenda nasional yang serius, bukan sekadar retorika,” tutup Rolas.
Editor : Furqon Munawar