BOGOR - Polres Cianjur Jawa Barat menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan perkara pencurian di minimarket. di halaman Mapolres Cianjur, Pada Selasa (12/04/22).
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan di 4 lokasi minimarket di wilayah hukum kabupaten Cianjur.
Menurut Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, modus operandi para pelaku yaitu mengambil uang milik minimaraket dengan cara masuk berpura-pura belanja dan setelah pelaku lainnya masuk ke dalam minimarket untuk bersama-sama menodong korban/karyawan dengan senjata tajam jenis golok dengan meminta ditunjukan kunci brankas tempat penyimpanan uang dan setelah mengambil uang dalam brankas para pelaku sebelum kabur mengunci korban/karyawan minimarket di dalam gudang dari luar.
Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada 4 tersangka, satu di antaranya residivis dengan kasus yang sama, lalu barang bukti yang berhasil disita oleh petugas yaitu 1 buah senjata air softgun, 1 buah golok, 3 sweater, 1 jaket, 3 topi, 1 tas belanja dan 2 unit kendaraan roda empat yang digunakan para pelaku secara bergantian untuk melancarkan aksinya, kendaraan tersebut disewa oleh para pelaku di daerah Purwakarta.
“Pada saat pengejaran memang ada aksi pelawanan dari para pelaku, sempat ada aksi kejar-kejaran tapi berhasil kita hentikan kendaraannya, saat akan diamankan para pelaku sempat melawan dengan menembakan senjata air softgun,” ucap Kapolres Cianjur.
Kapolres menambahkan, para pelaku juga pernah melakukan aksi kejahatannya di daerah luar kabupaten Cianjur, di antaranya 2 lokasi di kabupaten garut,1 lokasi di kabupaten karawang dan di Bandung barat 1 lokasi. Total para pelaku melakukan tindak pidana curas di 8 TKP dan 4 di antaranya di Kabupaten Cianjur.
Untuk total kerugian yang berhasil diambil para pelaku yaitu sejumlah 154 juta rupiah dari 4 TKP di kabupaten Cianjur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Para pelaku dijerat pasal Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Editor : Hilman Hilmansyah