Berbuah Manis, Audiensi Petani dan BPN Bogor Sepakati Penundaan Izin Lahan Baru
BOGOR, iNewsBogor.id – Ratusan petani, mahasiswa, dan berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor serta Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Cibinong, Kamis (4/6/2026).
Massa mendesak penghentian proses permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) baru yang diajukan oleh PT BSS di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Kecamatan Cigombong.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap rencana penerbitan SHGB baru yang dinilai berpotensi memicu konflik agraria berkepanjangan di dua kecamatan tersebut.
Ketua Himpunan Petani dan Peternak Milenial Indonesia (HPPMI) Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, mengatakan pihaknya telah memperjuangkan persoalan tersebut sejak tahun 2021 karena menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan tersebut untuk bertani dan bermukim.
"Konflik ini sudah berlangsung cukup lama. Sejak 2021 kami terus menyuarakan dan memperjuangkan hak para petani, penggarap, serta masyarakat yang selama ini hidup dan beraktivitas di kawasan tersebut," ujar Yusuf kepada wartawan.
Menurutnya, tuntutan utama massa aksi adalah meminta Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I menghentikan sementara proses permohonan SHGB baru yang diajukan PT BSS hingga terdapat kejelasan terkait status dan kondisi lahan di lapangan.
"Kami meminta proses permohonan SHGB baru yang diajukan PT BSS dihentikan terlebih dahulu. Itu tuntutan utama kami," tegasnya.
Yusuf menjelaskan, lahan yang menjadi objek sengketa tersebut sebelumnya pernah diberikan negara kepada PT BSS melalui SHGB yang diterbitkan pada tahun 1997. Namun, masa berlaku hak tersebut disebut telah berakhir pada tahun 2017.
Ia menilai selama kurun waktu tersebut lahan tidak dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan. Sementara itu, masyarakat telah mengelola dan memanfaatkan kawasan tersebut untuk kegiatan pertanian, usaha ekonomi, hingga menjadi tempat tinggal bagi sejumlah keluarga.
"Ketika masyarakat sudah menggarap lahan selama bertahun-tahun, membangun kehidupan, bahkan membesarkan keluarga di sana, tiba-tiba muncul kembali permohonan SHGB baru. Ini yang menjadi kekhawatiran masyarakat," katanya.
Selain meminta penghentian proses administrasi, massa juga mendorong BPN untuk melakukan verifikasi dan pengecekan langsung ke lapangan sebelum mengambil keputusan terkait permohonan hak atas tanah tersebut.
Menurut Yusuf, kondisi faktual di lapangan perlu menjadi pertimbangan penting dalam setiap proses penerbitan sertifikat, mengingat lahan yang dimaksud saat ini telah dimanfaatkan oleh masyarakat dari berbagai kalangan.
"Harus ada pengecekan langsung ke lapangan. Apakah lahan tersebut benar-benar kosong atau sudah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat. Di sana bukan hanya petani, tetapi juga ada aktivitas ekonomi yang sudah berjalan selama bertahun-tahun," ungkapnya.
Dalam aksi tersebut, perwakilan massa sempat melakukan audiensi dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Bogor. Hasil pertemuan itu, kata Yusuf, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I disebut menyampaikan komitmen untuk menghentikan sementara proses permohonan SHGB PT BSS sambil menunggu tahapan dan kajian lebih lanjut.
"Tadi dalam audiensi disampaikan bahwa proses permohonan SHGB PT BSS akan dihentikan sementara terlebih dahulu. Kami menunggu tindak lanjut dan surat resmi terkait hal tersebut," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bahana Sukmasejahtera (BSS) terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi maupun mengenai proses permohonan SHGB yang sedang berlangsung.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan ATR/BPN dapat mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan mereka pada lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Editor : Ifan Jafar Siddik