Bersihkan Lahan 4,1 Hektare Miliknya, Ibu Rumah Tangga di Bogor Laporkan Ulah Mafia Tanah ke Polisi
BOGOR, iNewsBogor.id – Seorang ibu rumah tangga bernama Endang Pratiwi Wahyudi, melakukan aksi pembersihan lahan dan bangunan seluas 4,1 hektare di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menyusul ulah perusakan oknum mafia tanah, Rabu (14/10/2026). Melalui kuasa hukumnya, Endang mengklaim lokasi tersebut dipenuhi barang-barang yang ditempatkan tanpa izin dan mengganggu kenyamanan pemilik lahan.
Aksi pembersihan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pekerja yang memindahkan barang-barang dari lokasi ke tempat lain. Kegiatan tersebut berlangsung tanpa perlawanan berarti dari pihak yang disebut menempati lahan tersebut.
Endang menyatakan, langkah pembersihan itu dilakukan karena dirinya ingin kembali memanfaatkan lahan miliknya..Ia berencana menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi penelitian melalui kerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Bogor
"Saya melakukan pembersihan karena ingin menata kembali lahan yang saya klaim sebagai milik saya. Ada barang-barang yang berada di lokasi dan saya anggap mengganggu kenyamanan serta tidak mendapat izin dari saya sebagai pemilik lahan," ujarnya.
Endang Pratiwi Wahyudi menegaskan, pembersihan dilakukan sebagai bagian dari upaya menata kembali lahan seluas 4,1 hektare di Cipelang, Cijeruk, Kabupaten Bogor.
Menurutnya, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian bersama salah satu perguruan tinggi di Bogor. Karena itu, ia menilai keberadaan barang-barang di lokasi yang dianggap tidak mendapat izin perlu ditertibkan.
"Luas lahan ini sekitar 4,1 hektare. Ke depan, saya berencana memanfaatkannya sebagai lokasi penelitian dengan bekerja sama dengan salah satu perguruan tinggi di Bogor," tegasnya.
Melalui kuasa hukumnya, Endang juga menyoroti dugaan tindakan perusakan yang disebut terjadi di lahan tersebut. Persoalan itu kemudian dibawa ke jalur hukum dengan melaporkannya kepada Polres Bogor.

Kuasa hukum Endang Pratiwi Wahyudi, Fuji Handriyana, mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan perusakan di lokasi lahan milik kliennya ke Polres Bogor.
Fuji meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.ami telah melaporkan dugaan perusakan di lokasi lahan milik klien kami ke Polres Bogor.
"Kami meminta laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," tegas Fuji.
Ia juga meminta aparat berwenang menindak tegas praktik mafia tanah apabila ditemukan bukti dan unsur pelanggaran hukum dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut pihak Endang, langkah pembersihan lahan merupakan bagian dari upaya untuk mendapatkan kembali pemanfaatan properti yang mereka klaim sebagai milik kliennya.
Persoalan lahan seluas 4,1 hektare di Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah pemilik lahan melalui kuasa hukumnya melakukan aksi pembersihan dan melaporkan dugaan perusakan oleh oknum mafia tanah ke polisi.
Sementara itu, saat dilakukan aksi evakuasi barang oleh para pekerja tak nampak satupun pihak.yang mendiami lokasi melakukan perlawanan. Beberapa orang diantaranya saat akan dikonfirmasi media mereka.enggan menanggapi bahkan memilih meninggalkan lokasi.
Editor: Furqon Munawar