Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rotasi Besar Polri 2026, 9 Kapolda Diganti dan 108 Perwira Dimutasi
Advertisement . Scroll to see content

Penyadapan Ilegal, Jenderal Pol Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 03 November 2026 | 20:46 WIB
  • author Ifan Jafar Sidik
Penyadapan Ilegal, Jenderal Pol Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Terancam 10 Tahun Penjara
Meatan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. (Foto : SINDONEWS.com/Dok MPI)

JAKARTA, iNewsBogor.id — Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo bersama dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan akses data tanpa hak.

Penetapan status hukum tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, dua petinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Dalam keterangannya, Komjen Asep menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindakan penyadapan non-prosedural yang menyasar Presiden Republik Indonesia, para pejabat negara, tokoh politik, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga insan media.

Atas perbuatan tersebut, penyidik mengenakan pasal berlapis kepada para tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, mengubah, atau mencatat transmisi informasi elektronik non-publik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Selain itu, para tersangka juga diancam dengan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara, serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 32 ayat (1) terkait perusakan atau penghilangan informasi elektronik milik publik maupun orang lain yang membawa ancaman pidana selama delapan tahun penjara.

"Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun," ujar Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.

Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat keterlibatan figur-figur penting di lingkaran kekuasaan serta eskalasi penegakan hukum yang menyasar internal institusi strategis negara. Hingga kini, penyidik Bareskrim Polri terus mendalami motif serta cakupan luas dari jaringan penyadapan ilegal tersebut.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut