get app
inews
Aa Text
Read Next : Penemuan Mayat di Kedung Badak Gegerkan Warga

Viral Oknum Polisi di Bogor Peras Pengendara Jutaan Rupiah

Minggu, 24 April 2022 | 22:10 WIB
header img
Viral Oknum Polisi di Bogor Peras Pengendara Jutaan Rupiah. (Foto : Dok Polisi)

BOGOR - Oknum polisi anggota Polsek Tanah Sareal Bripka SAS ditahan karena melakukan pemerasan jutaan rupiah dengan modus tilang di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Aksi tersebut diketahui setelah korban membagikan kisahnya di media sosial.Seperti diunggah akun Twitter @bogorfess_.

Akun tersebut mengunggah beberapa foto yang menampilkan curhatan seorang pengendara yang merasa diperas oleh oknum polisi ketika berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.

Dalam foto itu, pengendara memang mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara. Bukannya memberi surat tilang, oknun polisi tersebut lantas meminta uang Rp 2,2 juta.

Pengendara berdalih tidak memiliki uang dengan nominal tersebut, tetapi sang oknum memaksa untuk diberikan setengahnya.

Akhirnya, pengendara membayarnya                  Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.

"Foto dari sebelah daks. Hati-hati kalau ketemu polisi di Pajajaran dan namanya nama beliau, kalau kalian salah akuin saja kira tilang dan bayar denda buat negara dari pada harus begini caranya," tulis @bogorfess_ dikutip MNC Portal, Minggu (24/4/2022).

Terpisah, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya aksi yang dilakukan oknum polisi tersebut. Diketahui, oknum polisi itu anggota Quick Respon Polsek Tanah Sareal.

"Mendapat informasi terkait oknum Polri, Propam langsung merespon dengan cepat dan serius melakukan penyelidikan, pemeriksaan dan penelusuran terkait korban," kata Susatyo, dalam keterangannya.

Susatyo menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum tersebut adalalah perbuatan non prosedual. Saat ini, sang oknum sudah ditangka dan ditahan.

"Berdasarkan bukti awal telah dilakukan penindakan penahanan terhadap oknum yang bersangkutan dalam rangka rangkaian pemeriksaan kode etik yang keputusannya dapat dipecat," pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut