BOGOR, iNews.id - Pembuatan tembakau sintetis berhasil dibongkar Satnarkoba Polres Bogor bersama Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat. Home industri pembuatan tembakau sintetis dan peredaran biang sintetis antar provinsi yang berhasil terungkap ini jika dirupiahkan mencapai Rp23,5 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kasus ini bermula dari penangkapan 3 tersangka yang kedapatan mengedarkan tembakau sintetis pada Mei 2021.
"Di awal terjadinya pengungkapan ini pada Mei 2021 ada 3 tersangka yang diamankan dan sudah tahap dua dilimpahkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Ketiga tersangka tersebut membawa tembakau sintetis 2.200 gram," kata Erdi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa (21/9/2021).
Dari situ, dilakukan pengembangan dan didapati tersangka lainnya termasuk home industri di wilayah Jakarta. Para tersangka itu yakni ID dan DN yang ditangkap di wilayah Puncak dengan barang bukti 1.400 gram tembakau sintetis pada Juni 2021 dan tersangka FH dan FS di apartemen wilayah Bandung barang buktinya 15.000 gram pada Agustus 2021.
Kemudian, lanjut Erdi, kembali didapati tersangka berinisial LP di wilayah Jakarta dengan barang bukti 3.600 biang sintetis dan 1.056 tembakau sintetis serta WAP dan AP dengan barang buktinya 2.950 gram biang sintetis di wilayah Tangerang Selatan.
"Yang baru, 17 September 2021 dengan inisial tersangka DJ ini kita tangkap di Palmerah Jakarta Barat, di mana barang buktinya pertama bahan baku tembakau sintetis 108 gram kemudian tembakau sintetis 2.700 gram juga ada alat-alat pembuatannya, timbangan gelas ukur dan sebagainya," beber Erdi.
Sehingga, dari kasus ini total didapati 11 tersangka dengan 6 lokasi berbeda. Adapun modus penjualan para pelaku yakni melalui media sosial dan untuk biang sintetis sebagian besar didapat dari China.
"Jadi untuk bahan baku itu berjumlah 23,45 kilogram bahan baku dan tembakau sintetis dan siap edar 5,92 kilogram. Asal-usul bahan baku ini sebagian besar dari China, penyidik sedang mendalami bagaimana bisa barang itu masuk ke Indonesia," ungkapnya.
Dalam kasus ini, dari 23 kilogram biang sintetis mampu menghasilkan sekitar 800 kilogram tembakau sintetis. Dimana, untuk 1 gram tembakau sintetis dijual seharga Rp1 juta sehingga total nilai dari barang tersebut mencapai Rp23,5 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 114 dan atau 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Dari satu gram bahan tembakau sintetis ini kita bisa menyelamatkan 1 juta orang ya. Ini pengungkapan berkelanjutan dan kita akan terus mengejar sampai ke arar-akarnya mafia narkoba yang ada di daerah Bogor, Jawa Barat dan Indonesia," tutup Erdi.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta