BOGOR, iNews.id -- Dua pemuda berinisial H (33) dan AR (22) pelaku peredaran uang palsu diciduk Unit Reskrim Polsek Cibinong, Polres Bogor, Jawa Barat. Keduanya ditangkap saat mencari korban untuk bertransaksi di pasar.
"Kami amankan dua orang pelaku peredaran uang palsu, yang mana aksi para pelaku ini terungkap saat melakukan aksinya di pasar Cikema kec Cibinong, kejadian pada Pada Minggu tanggal 14 April 2022," kata Kapolsek Cibinong, AKP Adhimas Sriyono Putra.
Adhimas mengungkapkan bahwa kedua tersangka pelaku peredaran uang palsu ini terungkap saat melakukan transaksi di pasar di Cikema diketahui oleh seorang pedagang. Para pedagang mengejar para pelaku.
"Kami yang datang ke lokasi dan melakukan penyelidikan terhadap kedua orang pelaku tersebut berhasil menemukan barang bukti berupa lembaran uang 100 ribu dan uang 50 ribu dengan total 750 ribu rupiah," jelasnya.
Beli Uang Palsu di Facebook, Dua Pemuda Diciduk Polisi di Pasar. (Foto : Istimewa)
Dari pengakuannya, kata Adhimas, kedua orang tersangka ini telah melakukan transaksi sebanyak dua kali. Sementara itu uang palsu yang mereka dapat ini di belinya secara online melalui media sosial Facebook.
"Hingga saat ini kami pun masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku penjual uang palsu tersebut," jelasnya.
Editor : Furqon Munawar