get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tempat Liburan Keluarga di Bogor, Ayah Senang Bunda Tersenyum Anak-anak Kegirangan

UTBK SBMPTN Gelombang 2 di IPB University Akan Digelar 28 Mei s.d. 3 Juni 2022, Simak Ketentuannya

Selasa, 24 Mei 2022 | 18:24 WIB
header img
UTBK SBMPTN Gelombang 2 di IPB University Akan Digelar 28 Mei s.d. 3 Juni 2022, Simak Ketentuannya. (Foto : Istimewa)

BOGOR, iNews.id - Sebagai salah satu penyelenggara Ujian Tulis Berbasis Komputer (UBTK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2022, IPB University akan menggelar UTBK Gelombang ke 2 pada 28 Mei hingga 3 Juni 2022 di dua lokasi masing masing Kampus Dtamaga dan Cilibende Bogor Jawa Barat.

Sebelumnya, penyelenggaraan UTBK Gelombang pertama sudah dilaksanakan pada 17-23 Mei 2022.

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Drajat Martianto mengatakan Tahun 2022 ini IPB University memfasilitasi sebanyak 19.711 peserta UTBK.

“IPB University memfasilitasi 19.711 peserta UTBK tahun 2022. Dengan rincian, 19.132 peserta kelompok ujian Saintek/Soshum dan 579 peserta Campuran,” ujar Drajat.

Lebih lanjut, menurut Drajat,UTBK tahun 2022, dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. IPB University telah menyiapkan QR Code Peduli Lindungi di setiap lokasi ujian. Terdapat 28 ruangan di setiap sesi ujian. Peserta wajib meng-install aplikasi peduli lindungi di smartphone masing-masing.

Drajat juga menjelaskan ketentuan syarat antigen dalam pelaksanaan UTBK di IPB University tahun ini. Bagi peserta yang sudah vaksin lengkap (vaksin 1 dan vaksin 2) dan booster, tidak perlu melampirkan hasil swab antigen/PCR.

"Bagi yang sudah vaksin pertama dan kedua, namun belum melakukan vaksin booster, wajib melampirkan hasil swab antigen yang berlaku 1×24 jam,” tambahnya.

Ia melanjutkan, ketentuan berbeda bagi peserta yang belum vaksin lengkap atau belum sama sekali melakukan vaksinasi. Peserta yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam.

“Adapun untuk peserta yang sama sekali belum vaksin, wajib melampirkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam serta surat dokter dari rumah sakit pemerintah yang menuliskan alasan tidak divaksin,” sebutnya.

Drajat juga mengimbau, para peserta untuk mematuhi aturan 5M. Hal tersebut sebagai upaya antisipasi pencegahan selama kondisi pandemi belum berakhir saat ini.

“Kami berharap, peserta patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan dan mengikuti seluruh aturan yang diterapkan selama penyelenggaraan UTBK di IPB University. Seluruh langkah ini merupakan bentuk komitmen dan upaya IPB University untuk saling melindungi, baik peserta maupun panitia penyelenggara dari penularan COVID-19, " pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut