get app
inews
Aa Text
Read Next : Kadin Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM, Anindya Bakrie Sambut Kebijakan Hapus Kredit Macet

OJK Minta Warga Jangan Takut Lapor Polisi Jika Ada Pinjol Ilegal Lakukan Intimidasi

Selasa, 05 Oktober 2021 | 21:53 WIB
header img
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan  mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi apabila ada penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. (Foto:SINDOnews)

JAKARTA,iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi apabila ada penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu mendorong masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror intimidasi agar lapor ke polisi.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing menyatakan hal ini menyusul peristiwa bunuh diri seorang ibu rumah tangga yang terjerat 23 pinjaman online atau pinjol, yang sebagian besar diduga pinjol ilegal. Sabtu kemarin (2/10/2021) WPS (38), warga Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah, nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang pinjol.

"Kami prihatin dengan kejadian seperti ini dan kami sangat berharap kejadian ini tidak terulang lagi ke depan," ujarnya kepada MNC Portal, Selasa (5/10/2021).

Diketahui, korban sempat meninggalkan sebuah surat kepada keluarga. Dalam suratnya, ia mengaku tidak kuat dengan penagihan pinjol dan meminta maaf kepada suami serta anak-anaknya karena telah berutang ke pinjol dengan rata-rata pinjaman sebesar Rp1,6 juta sampai Rp3 juta.

"Ini juga menjadi pelajaran yang berharga bagi kita bahwa meminjam dari pinjol ilegal sangat berbahaya. Pinjol ilegal adalah kejahatan, sehingga jangan sampai jadi korban," kata Tongam.

Satgas waspada investasi telah melakukan pemberantasan pinjol ilegal dengan berbagai cara, seperti edukasi masyarakat secara berlanjut agar masyarakat tidak akses ke pinjol ilegal. Ia bilang, pihaknya juga melalukan penghentian kegiatan pinjol ilegal dan memblokir situs dan aplikasinya serta mengumumkan ke masyarakat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas Waspada Investasi apabila ada penawaran pinjol ilegal. Kami juga mendorong masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror intimidasi agar lapor ke polisi," tutur dia.

Tongam mengingatkan, adanya peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas pinjol ilegal ini, yaitu dengan cara tidak akses ke aplikasi pinjol ilegal.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut