WAFAT pada hari Jumat akan terbebas dari siksa kubur atau fitnah kubur sering menjadi materi diskusi dan kajian majelis ilmu.Apakah benar jika seorang Muslim meninggal dunia maka dia akan tenang di alam kuburnya?
Tentang wafat pada malam Jumat atau hari Jumat menjadisalah satu sebab jasad diselamatkan dari siksa kubur. Nah sudah hal ini dijelaskan dalam hadis yang sahih.
Adapun yang menjadi dalil dari hal tersebut yakni hadits ‘Abdullah bin ‘Amr Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَـا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَـوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ.
"Tidaklah seorang Muslim meninggal pada hari Jumat atau malamnya, kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur."
Imam Al Hakim At Tirmidzi berkata, "Siapa saja yang meninggal pada hari Jumat, maka penutup yang ada padanya di sisi Allah akan terbuka, karena pada hari Jumat, api neraka tidak dinyalakan dan pintu-pintunya pun ditutup, penjaganya tidak bekerja seperti pada hari-hari biasanya.
Maka itu, jika seorang hamba meninggal pada hari Jumat, maka hal tersebut merupakan bukti kebahagiaannya dan kabar gembira bagi tempat peristirahatan yang indah baginya.
Tidaklah seseorang dicabut nyawanya pada hari Jumat kecuali dia adalah orang-orang yang telah ditetapkan untuk mendapatkan kebahagiaan, dengan itu dia dibebaskan dari fitnah kubur, karena fitnah kubur merupakan pembeda antara seorang mukmin dan munafik.
Dikutip dari laman Almanhaj, disebutkan oleh Asraf bin ‘Abdil Maqsud bin ‘Abdirrahim dalam bukunya berjudul bahasa Indonesia 'Kubur yang Menanti Kehidupan Sedih dan Gembira di Alam Kubur' bahwa ada amal orang lain yang bisa menyelamatkan seseorang dari siksa kubur atau amal salih dan sedekah jariyah yang ditinggalkannya.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, "Terkadang seseorang terputus dari siksa kubur dengan doa, sedekah, istigfar, atau pahala ibadah haji …"
Amalan orang lain yang bermanfaat bagi mayit dengan beberapa hal:
1. Doa seorang Muslim kepadanya jika memenuhi syarat terkabulkannya sebuah doa.
2. Wali mayit yang melaksanakan puasa nazar.
3. Membayar utang yang berat baginya oleh walinya atau yang lainnya.
4. Amalan shalih yang dilakukan oleh seorang anak yang salih, maka sungguh kedua orangtuanya mendapatkan pahala yang dilakukan anak tersebut tanpa dikurangi sedikit pun.
Mayit bisa mendapatkan manfaat dari amal yang telah ia lakukan berupa amalan-amalan salih dan sedekah jariyah. Hal ini sebagaimana dikatakan di dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ “…
"… dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan …" (QS Yaasiin/36: 12)
Begitupula sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا مَـاتَ اْلإِنْسَـانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَشْيَاءٍ، مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُولَهُ.
"Jika seorang manusia meninggal, maka semua amalnya terputus kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang salih."
Wallahu a'lam bishawab.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta