CISDI Dukung Pengenaan Pajak 10% Pada Rokok Elektrik, Aspek Kesehatan Masyarakat Lebih Penting
CISDI mengapresiasi langkah Kemenkeu yang memberlakukan pajak sebesar 10 persen rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK).