SUKABUMI, iNews.id - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan outsourcing pegawai pemerintah, khususnya pekerja fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), membuat ribuan pegawai honorer nakes di Kabupaten Sukabumi cemas.
Ribuan Tenaga Kesehatan (nakes) honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Fasyankes (FKHF) Kabupaten Sukabumi cemas lantaran terancam dihapus.
Mereka menggelar unjuk rasa di DPRD Kabupaten Sukabumi menuntut diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN), Jumat (22/7/2022) kemarin.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait