SUKABUMI, iNews.id - Status janda dan duda di Kota Sukabumi, Jawa Barat bertambah lagi setelah ada putusan Pengadilan Agama setempat.
Sedikitnya 590 pasangan suami istri menjadi janda dan duda sepanjang 2021. Jumlah sebanyak itu berdasarkan 590 perkara perceraian yang diputus Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi.
Panitera Muda Hukum PA Kota Sukabumi, Tuti Irianti menjelaskan, dari jumlah total pengaduan rinciannya 146 cerai talak dan 564 cerai gugat.
"Jika melihat dari data yang ada saat ini, cerai gugat masih mendominasi kasus penceraian di Kota Sukabumi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Pada umumnya, perceraian terjadi akibat perselisihan atau pertengkaran yang tidak henti dan faktor ekonomi. Sebelum PA Kota Sukabumi mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan, terlebih dahulu dilakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
Hal ini, selain untuk menyatukan kembali, juga mengonfirmasi alasan yang menjadi penyebab masuknya gugatan.
"Kami sudah mengupayakan semua kasus agar bisa diselesaikan dengan damai, tetapi ada beberapa kasus yang tetap bersikeras untuk pisah," ujar Tuti kembali.
Menurutnya, bagi pasangan yang tetap bersikeras cerai dan ingin menjalani sidang, maka mereka harus mengupayakan berbagai bukti yang kuat. Semisal, istri menggugat suami karena selingkuh.
Dengan demikian, istri harus menyertakan bukti. Bertahan di Pengungsian, Begini Kondisi Korban Tanah Bergerak di Sukabumi "Alasan-alasan yang tertulis dalam gugatan, harus bisa dibuktikan," ujarnya.
PA Kota Sukabumi, akan terus berupaya menekan tingginya angka perceraian yang terjadi. Seperti melakukan mediasi dengan pasangan suami istri sebelum kasus perceraiannya diputuskan di pengadilan.
"Kami berupaya melakukan mediasi terhadap dua belah pihak agar tidak terjadi penceraian. Namun, ketika kedua belah pihak sudah tidak mengindahkannya baru dilakukan persidangan," ucapnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait