BOGOR, iNewsBogor.id – Persidangan perkara sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali berlanjut. Dalam sidang dengan agenda penyampaian duplik, pihak tergugat melalui ahli waris almarhum H. Em Sumiar dan tim kuasa hukumnya kembali memaparkan dasar klaim kepemilikan atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Ahli waris almarhum H. Em Sumiar, Ujang Suprapto, menyampaikan bahwa berdasarkan dokumen yang dimilikinya, tanah yang disengketakan dibeli oleh ayahnya dari sejumlah petani di wilayah Kelurahan Kencana pada rentang 1992 hingga 1994.
Menurut Ujang, transaksi dilakukan melalui kesepakatan antara penjual dan pembeli yang dibuktikan dengan kuitansi pembayaran, girik asli, serta surat segel jual beli sebagai dasar pelepasan hak dari para penjual kepada almarhum H. Em Sumiar.
"Dokumen-dokumen tersebut menjadi dasar yang kami miliki. Setelah mempelajarinya, saya mendatangi para penjual untuk melakukan konfirmasi dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi bidang tanah yang tercantum dalam dokumen," ujar Ujang kepada wartawan usai persidangan, Kamis (6/8/2026).
Ujang menjelaskan, dokumen tersebut diperolehnya dari berkas peninggalan orang tuanya yang tersimpan di brankas keluarga. Ia mengaku kemudian melakukan penelusuran kepada sejumlah pihak yang pernah menjual lahan kepada ayahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, Ujang menyatakan bidang tanah yang tercantum dalam dokumen dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
