BOGOR, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret pejabat di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Di sisi lain, KPK juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan perkara dugaan pemotongan insentif atau upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor.
Sorotan tersebut muncul setelah penanganan kedua perkara menunjukkan perkembangan yang berbeda. Dalam perkara ATR/BPN, KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar, yang terdiri dari uang dan barang bukti elektronik.
Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Perkara yang ditangani KPK berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan HGB, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB yang berkaitan dengan lahan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Praktisi hukum dari Sembilan Bintang, Dita Aditya, S.H., M.H., mengapresiasi langkah KPK yang telah mengungkap perkara tersebut hingga menetapkan tersangka. Namun, menurutnya, penanganan perkara perlu dikembangkan untuk melihat kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Apresiasi kepada KPK yang telah berhasil selangkah lebih maju dengan telah menemukan tersangka dalam perkara BPN Kabupaten Bogor. Namun, harus menjadi catatan bahwa keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut juga perlu dikembangkan,” ujar Dita.
Menurut dia, karena perkara tersebut berkaitan dengan sektor pertanahan yang memiliki cakupan kepentingan luas, penyidik perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
“Dengan lingkup nasional diperlukan adanya pengembangan perkara yang mengarah pada aktor intelektualnya, tidak hanya selesai di tataran daerah. Aktor intelektualnya diperlukan pengusutan dan keberanian KPK sebagai langkah selanjutnya,” katanya.
Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi KPK yang menyatakan adanya aktor intelektual lain di luar tersangka yang telah diumumkan. Karena itu, kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari dorongan dan pandangan narasumber, bukan fakta yang telah terbukti.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
