Dita juga menyoroti perbedaan istilah dalam penanganan perkara BPN dengan perkara Bappenda dan BKPSDM.
Menurut dia, tindakan KPK di Bappenda dan BKPSDM yang telah disertai penyitaan uang seharusnya menjadi perhatian publik dan dijelaskan secara terbuka, termasuk mengenai alasan perkara tersebut tidak diumumkan sebagai OTT.
“Seyogyanya kegiatan KPK di Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor dapat dilabeli OTT. Perbedaan tindakan tersebut mempertaruhkan integritas KPK,” ujarnya.
Namun, secara faktual, istilah OTT tidak dapat digunakan hanya karena KPK melakukan penyitaan atau penggeledahan. OTT merupakan istilah yang digunakan KPK untuk operasi penindakan tertentu, sedangkan penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan maupun penyidikan merupakan tindakan hukum dengan konteks dan dasar yang berbeda.
Karena itu, perbedaan istilah antara perkara ATR/BPN dan Bappenda tidak dengan sendirinya membuktikan adanya perbedaan standar penegakan hukum.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
