Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS Kantor Nusron Wahid Digeledah KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Periksa Kepala BKPSDM, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor dan 2 Pejabat Lainnya

Selasa, 01 September 2026 | 16:20 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Periksa Kepala BKPSDM, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor dan 2 Pejabat Lainnya
KPK terus mendalami mekanisme pemungutan upah pungut di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Bappenda Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami mekanisme pemungutan upah pungut di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Bappenda Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pendalaman ini dilakukan saat tim penyidik memeriksa empat orang saksi pada Senin (31/8/2026) terkait pengusutan kasus dugaan korupsi upah pungut di Bappenda serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Keempat saksi yang diperiksa tersebut mencakup Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK pada Bappenda Kabupaten Bogor Gandhi Sukmana, Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda Kabupaten Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putro.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik mendalami keterangan dari para saksi mengenai alur serta prosedur pemungutan upah pungut yang berjalan di Bappenda Kabupaten Bogor. Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan adanya pemotongan upah yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Khusus untuk pemeriksaan Kepala BKPSDM, penyidik berfokus pada pengetahuannya terkait praktik pemotongan upah pungut yang dialami oleh para pegawai.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut