Hak ASN Dipotong, KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Bappenda Pemkab Bogor
JAKARTA, iNewsBogor.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat. Dana tersebut disinyalir bersumber dari hasil pemotongan hak insentif para pegawai di Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Bappenda Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa sejatinya para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bappenda berhak menerima insentif penuh atas pelaksanaan tugas mereka. Namun, alokasi dana tersebut diduga dipotong sehingga tidak diterima secara utuh oleh yang berhak.
Temuan penyitaan Rp1,5 miliar ini menjadi pintu masuk bagi tim penyidik untuk mendalami lebih jauh praktik pemotongan tersebut.
Kasus yang tengah ditangani tim lembaga rasuah ini mencakup dua fokus utama di lingkungan Pemkab Bogor, yaitu dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda serta dugaan penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar